BERITA TERKINI
Program Dana Rp50 Juta per RT di Malang Didorong Dikelola lewat BUMRT, Warga Antusias Ikuti Reses di Madyopuro

Program Dana Rp50 Juta per RT di Malang Didorong Dikelola lewat BUMRT, Warga Antusias Ikuti Reses di Madyopuro

Program alokasi dana Rp50 juta untuk setiap rukun tetangga (RT) di Kota Malang yang diinisiasi Wali Kota Malang dinilai sebagai langkah progresif untuk memperkuat pembangunan berbasis masyarakat. Kebijakan ini menempatkan RT sebagai simpul utama pemberdayaan warga sekaligus membuka ruang tumbuhnya ekonomi lokal dari lingkungan paling dasar.

Dalam narasi penguatan ekonomi warga, pengelolaan dana tersebut diarahkan agar memberi dampak nyata dan berkelanjutan melalui kegiatan ekonomi produktif yang terstruktur, transparan, dan partisipatif.

Salah satu skema yang dinilai strategis adalah pembentukan BUMRT (Badan Usaha Milik Rukun Tetangga) sebagai instrumen pengelolaan dana publik secara profesional dan akuntabel. BUMRT diposisikan sebagai lembaga usaha berbasis komunitas untuk memperkuat UMKM, mendorong lahirnya usaha baru, serta mengelola potensi ekonomi lingkungan sesuai kebutuhan warga, seperti keramba lele, pasar rakyat, jasa lingkungan, dan usaha lainnya.

Gagasan penguatan ekonomi berbasis komunitas ini disebut sejalan dengan nilai gotong royong, keadilan sosial, dan prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari sisi regulasi, penguatan ekonomi masyarakat juga dinilai memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi ruang inovasi kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Integrasi program Rp50 juta per RT dengan skema BUMRT dinilai relevan dan memiliki legitimasi hukum sebagai inovasi kebijakan daerah. Meski begitu, konsep kelembagaan ekonomi berbasis RT seperti BUMRT disebut belum sepenuhnya menjadi arus utama dalam perencanaan pembangunan ekonomi Kota Malang, padahal potensi ekonomi warga dari tingkat lingkungan dinilai berkembang pesat.

Disebutkan pula, data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan UMKM di Kota Malang meningkat sekitar 400 persen dalam tiga tahun terakhir, dengan sebagian besar tumbuh dari aktivitas ekonomi berbasis komunitas RT.

Program Rp50 juta per RT dinilai dapat menjadi momentum awal untuk membentuk sistem ekonomi kerakyatan yang lebih terstruktur, transparan, dan berkelanjutan di tingkat lingkungan. Penguatan ekonomi warga melalui BUMRT antara lain dapat dilakukan dengan memanfaatkan ruang kosong strategis sebagai pusat aktivitas UMKM, seperti lahan fasilitas umum, halaman balai warga, atau area lingkungan yang belum termanfaatkan.

Selain penguatan fisik usaha, BUMRT juga diarahkan memfasilitasi transformasi digital UMKM warga melalui pemanfaatan platform daring, mulai dari pembuatan toko digital, pengelolaan katalog produk, hingga pemasaran serta sistem pembayaran digital. Integrasi penjualan luring dan daring dinilai dapat menjadi strategi peningkatan omzet yang berkelanjutan.

Narasi penguatan ekonomi warga melalui BUMRT tersebut dipaparkan dalam agenda reses bertema “Gagasan Baru” yang digelar pada Selasa, 9 Februari 2026, mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kegiatan itu dihadiri sekitar 300 peserta yang terdiri dari pemangku wilayah, ketua RT dan RW, ibu PKK, LPMK, BKM, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh politik, pegiat sosial, serta relawan dan simpatisan. Antusiasme peserta disebut mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan dana RT yang berorientasi pada penguatan ekonomi warga.

Program Rp50 juta per RT diharapkan tidak berhenti sebagai kebijakan anggaran, melainkan berkembang menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas akses pasar UMKM, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dari tingkat paling dasar.