Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat persiapan pelantikan kepengurusan daerah di Samatira Resto, Kampung Makassar, Kota Ternate, Kamis (14/5/2026).
Rapat dihadiri jajaran pengurus provinsi bersama perwakilan pengurus kabupaten dan kota dari sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan, dan Kota Ternate.
Dalam pertemuan tersebut, pengurus membahas berbagai agenda menjelang pelantikan resmi PSOI Maluku Utara. Topik yang dibicarakan mencakup kesiapan organisasi, teknis pelaksanaan kegiatan, koordinasi antar daerah, hingga program pengembangan olahraga selancar ombak di wilayah kepulauan Maluku Utara.
Ketua Umum Pengurus Provinsi PSOI Maluku Utara, Kalbi Rasyid, menyampaikan bahwa pelantikan pengurus menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mendorong pengembangan olahraga selancar ombak di daerah.
Kalbi menilai Maluku Utara memiliki potensi besar sebagai wilayah maritim dan destinasi wisata bahari yang dapat dikembangkan melalui olahraga selancar ombak. “Melalui pelantikan ini, kami ingin membangun organisasi yang solid dan mampu menjadi wadah pembinaan atlet selancar ombak di Maluku Utara. Potensi daerah kita sangat besar sehingga perlu dikelola secara serius dan profesional,” ujarnya.
PSOI Maluku Utara juga merencanakan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, komunitas peselancar, serta pelaku industri pariwisata untuk mendukung perkembangan olahraga sekaligus promosi wisata daerah.
Selain pembahasan pelantikan, rapat turut menyoroti rencana penyelenggaraan event selancar ombak berskala internasional di Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi ajang promosi wisata bahari Maluku Utara sekaligus membuka peluang bagi atlet lokal tampil di level internasional.
Rapat juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi antar pengurus kabupaten dan kota dalam menyusun agenda pembinaan atlet serta kalender kegiatan olahraga selancar ombak di Maluku Utara.
Kegiatan ditutup dengan pembagian Surat Keputusan kepengurusan kepada pengurus daerah sebagai bentuk legalitas organisasi dan penguatan struktur kepengurusan PSOI di masing-masing wilayah.