BERITA TERKINI
Puisi Esai Denny JA Angkat Luka Pelanggaran HAM dan Sunyi Korban Mei 1998

Puisi Esai Denny JA Angkat Luka Pelanggaran HAM dan Sunyi Korban Mei 1998

Penegakan hak asasi manusia (HAM) dinilai masih menjadi pekerjaan panjang di Indonesia. Berbagai peristiwa kelam yang meninggalkan penderitaan, trauma, hingga hilangnya nyawa disebut belum sepenuhnya dituntaskan, sementara praktik ketidakadilan dan diskriminasi atas dasar ras, etnis, bahasa, agama, jenis kelamin, dan pilihan politik masih terus terjadi.

Salah satu tragedi yang kembali disorot adalah kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Akses informasi mengenai kasus ini disebut terbatas, termasuk soal jumlah korban yang tidak pernah benar-benar pasti. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pernah menyimpulkan terdapat 52 korban, sementara Kalyanamitra menyebut jumlahnya lebih dari 150 perempuan.

Pada masa itu, Presiden B.J. Habibie menyatakan mengutuk kejahatan seksual tersebut serta menjanjikan perlindungan bagi warga negara. Pertemuan antara korban, aktivis perempuan, pembela HAM, dan Presiden kemudian menjadi salah satu rangkaian yang berujung pada berdirinya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Meski demikian, hingga kini disebut belum ada pelaku yang ditangkap maupun dinyatakan bersalah melalui proses peradilan. Situasi ini dipandang sebagai gambaran tumpulnya hukum dan otoritas negara dalam banyak kasus pelanggaran HAM, termasuk upaya penyelesaian peristiwa Mei 1998 dan pelanggaran HAM berat lainnya yang dinilai berjalan di tempat.

Dalam konteks tersebut, buku puisi esai karya Denny JA berjudul Jeritan Setelah Kebebasan menghadirkan sejumlah kisah yang mengangkat lima kasus pelanggaran HAM di Indonesia: konflik Ambon, konflik Sampit, kerusuhan Mei 1998, kasus pengungsi Ahmadiyah di Mataram, serta konflik Lampung Selatan antara suku Lampung dan Bali.

Salah satu puisi esai di dalamnya, “Rahasia yang Dibawa Mati”, menampilkan kisah pasangan suami istri Li Wei dan Jiang. Tokoh Li Wei digambarkan memilih menutup rapat pengalaman kelamnya sebagai korban perkosaan dalam tragedi Mei 1998, bahkan kepada suaminya sendiri. Jiang baru mengetahui apa yang dialami istrinya setelah membaca diari yang ditinggalkan.

Kisah tersebut menjadi refleksi atas sikap bungkam sebagian korban, terutama perempuan penyintas kekerasan seksual, yang disebut memilih diam di tengah realitas politik dan penegakan hukum yang belum memulihkan mereka. Narasi itu juga menyoroti bahwa tragedi kemanusiaan tidak semata soal angka, melainkan tentang peristiwa yang belum diselesaikan dalam perjalanan sejarah.

Selain peristiwa 1998, tulisan dalam naskah yang sama turut menyinggung kisah beberapa pekerja migran Indonesia—Ruyati, Tuti Tursilawati, Karni, dan Siti Zaenab—yang dieksekusi mati di Arab Saudi setelah berjuang melawan majikan yang disebut melakukan perkosaan dan penganiayaan. Tuti Tursilawati, pekerja rumah tangga migran asal Majalengka, Jawa Barat, disebut dieksekusi pada Senin, 29 Oktober 2018, tanpa informasi resmi dari kerajaan.

Eksekusi itu disebut terjadi pada bulan yang sama dengan penandatanganan kesepakatan terkait pekerja migran antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Pembangunan Sosial Arab Saudi dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 16 Oktober 2018. Rangkaian peristiwa tersebut dipakai untuk menegaskan pandangan bahwa perlindungan negara terhadap warganya masih menghadapi banyak kekurangan.

Melalui puisi esai, buku Jeritan Setelah Kebebasan disebut berupaya mengungkap kebenaran dalam bentuk karya sastra, sekaligus menjadi rujukan untuk mengisi kekosongan dalam pencatatan sejarah berbagai tragedi. Pesan tentang impunitas, trauma korban, serta lemahnya perlindungan negara dinilai hadir kuat dalam kisah-kisah yang disajikan.

Di bagian akhir, naskah juga menautkan harapan pada pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang diharapkan menjadi wujud kehadiran negara dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual serta menjadi tonggak perbaikan perlindungan hukum.