SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur dijadwalkan menggelar rapat revisi agenda Badan Musyawarah (Banmus) untuk masa sidang Mei–Juni 2026 pada Senin (25/5/2026) pagi. Rapat ini menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menentukan apakah pembahasan hak angket akan masuk dalam agenda resmi DPRD.
Informasi rapat tersebut mengemuka setelah beredar surat undangan resmi bernomor 100.1.4.2/II-1309/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Dalam undangan itu, unsur pimpinan DPRD diminta hadir di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pukul 09.00 WITA, dengan agenda pembahasan revisi kegiatan masa sidang II tahun 2026.
Rapat Banmus ini menjadi sorotan publik seiring munculnya dugaan bahwa forum tersebut akan menjadi pintu masuk pembahasan hak angket yang belakangan didorong sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, pada jadwal resmi DPRD Kaltim yang disahkan melalui Rapat Paripurna ke-8 pada awal Mei, agenda hak angket belum tercantum dalam program masa sidang. Kondisi itu memicu kritik dan tudingan bahwa DPRD mulai menjauh dari tuntutan publik.
Padahal, enam fraksi di DPRD Kaltim disebut telah menandatangani pakta integritas untuk menggulirkan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Secara prosedural, hak angket tidak dapat langsung dibawa ke rapat paripurna tanpa terlebih dahulu masuk dalam agenda resmi Banmus. Karena itu, rapat yang digelar Senin pagi dipandang sebagai momentum untuk melihat arah keputusan politik para wakil rakyat.
Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kaltim bersama para ketua fraksi juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (19/5/2026) guna membahas mekanisme penggunaan hak angket.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana, menyatakan hasil konsultasi tersebut tidak menunjukkan adanya penolakan dari pemerintah pusat terhadap rencana hak angket. “Ya, tetap saja. Hak angket bisa dilakukan dan memang itu bisa dilakukan oleh DPRD,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).
Hasil rapat Banmus kini dinantikan publik untuk memastikan apakah hak angket akan masuk agenda resmi DPRD Kaltim atau kembali tertahan dalam dinamika internal parlemen daerah.