BERITA TERKINI
Rinna Sri Isdiyati Tegaskan Kehadiran Ineu di Kantor DPC PDI Perjuangan Majalengka Bukan Reses

Rinna Sri Isdiyati Tegaskan Kehadiran Ineu di Kantor DPC PDI Perjuangan Majalengka Bukan Reses

Kegiatan yang dihadiri Anggota DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka disebut bukan agenda reses. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di tengah publik.

Klarifikasi disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Dapil 1 Majalengka, Rinna Sri Isdiyati. Ia menegaskan agenda tersebut merupakan Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah Anak Ranting (Musanran) sebagai bagian dari konsolidasi internal partai.

“Acara itu bukan reses Ibu Ineu. Itu adalah Musyawarah Ranting dan Musyawarah Anak Ranting yang dihadiri unsur partai, termasuk PAC Majalengka,” kata Rinna, Kamis (26/02/2026).

Rinna menjelaskan, Musran dan Musanran merupakan forum internal yang membahas penguatan kepengurusan ranting dan anak ranting, penyusunan program kerja, serta strategi konsolidasi politik. Karena bersifat internal, kehadiran unsur struktur partai disebut sebagai bagian dari mekanisme pembinaan organisasi.

Dalam kegiatan tersebut, selain Ineu, turut hadir Bayu selaku Koordinator Wilayah DPD untuk Daerah Pemilihan Sumedang–Majalengka–Subang. Menurut Rinna, kehadiran unsur DPD merupakan tugas struktural untuk melakukan pembinaan dan pengawasan organisasi di tingkat bawah.

Sebelumnya, agenda ini sempat dipersepsikan sebagai kegiatan reses anggota dewan. Rinna menekankan, reses merupakan agenda kedewanan resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, yang pelaksanaannya diatur oleh ketentuan perundang-undangan dengan mekanisme dan tata kelola tertentu.

Di sisi lain, sejumlah wartawan yang hadir menyampaikan adanya kendala dalam proses peliputan. Mereka menilai terdapat pembatasan akses dokumentasi dan wawancara oleh pendamping anggota dewan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait ruang gerak kerja jurnalistik pada kegiatan yang menghadirkan figur publik.

Secara prinsip, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers, termasuk hak memperoleh informasi dan melakukan peliputan dengan tetap menjunjung etika dan norma. Namun, penyelenggara kegiatan juga memiliki kewenangan mengatur teknis pelaksanaan acara, terutama bila forum tersebut bersifat internal organisasi.

Situasi tersebut menjadi catatan agar ke depan terbangun komunikasi yang lebih terbuka dan proporsional antara penyelenggara kegiatan dan insan pers. Klarifikasi ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman serupa mengenai status kegiatan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat hubungan konstruktif antara lembaga politik dan media.