BERITA TERKINI
Sembilan WALHI se-Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera untuk Dorong Penyelamatan Ekologi Pulau Sumatera

Sembilan WALHI se-Sumatera Deklarasikan Aliansi Daulat Sumatera untuk Dorong Penyelamatan Ekologi Pulau Sumatera

Pekanbaru, 25 Mei 2026 — Sembilan Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Sumatera mendeklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) sebagai wadah perjuangan bersama untuk menyelamatkan ruang hidup dan penghidupan masyarakat di Pulau Sumatera. Aliansi ini lahir dari konsolidasi regional yang berlangsung di Pekanbaru pada 24–25 Mei 2026.

WALHI menyebut pembentukan Andalas sebagai respons kolektif atas kondisi ekologis Sumatera yang dinilai telah mencapai titik kritis. Kerusakan terjadi pada hutan, sungai, pesisir, gambut, dan lahan masyarakat, yang disebut dipicu krisis iklim dan eksploitasi berlebihan, serta berdampak pada keselamatan generasi kini dan mendatang.

Berdasarkan catatan sembilan Eksekutif Daerah WALHI di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung, kehancuran ekologis disebut terjadi dari ujung Aceh hingga Lampung. WALHI menilai bencana ekologis tidak lagi sekadar ancaman, melainkan telah menimbulkan korban jiwa, merusak infrastruktur, dan merampas hak-hak agraria masyarakat adat serta komunitas lokal.

WALHI juga mencatat sekitar 5 juta masyarakat miskin di Sumatera menjadi kelompok paling rentan terdampak krisis iklim dan bencana ekologis berulang. Dampak yang disebut muncul antara lain korban jiwa dan luka-luka akibat banjir bandang, longsor, kebakaran hutan, kekeringan ekstrem, dan abrasi pesisir; hilangnya lahan garapan dan mata pencaharian petani, nelayan, serta pekebun akibat banjir, intrusi air laut, dan perluasan konsesi industri; terganggunya ketahanan pangan karena gagal panen dan rusaknya lahan produktif; kesulitan akses air bersih; hingga meningkatnya risiko penyakit pascabencana seperti diare, ISPA, dan malaria. WALHI menyatakan jutaan orang juga terancam kehilangan rumah akibat penggusuran dan konflik agraria, yang dinilai memperdalam kemiskinan struktural dan memicu migrasi paksa.

Dari Aceh, Direktur WALHI Aceh Ahmad Shalihin menyebut provinsi tersebut berada dalam fase kritis darurat ekologis akibat deforestasi, perambahan hutan, dan alih fungsi daerah aliran sungai (DAS) yang memicu banjir serta longsor, dan diperparah aktivitas industri serta pertambangan di kawasan lindung.

Di Sumatera Utara, Direktur WALHI Sumut Rianda Purba menyoroti ancaman terhadap kawasan yang disebut “Rimba Terakhir Sumatera Utara”, yakni Ekosistem Leuser dan Batang Toru. Ia menyatakan kawasan itu memiliki fungsi ekologis vital, menjadi habitat Orangutan Tapanuli, Harimau Sumatera, tapir, serta ribuan spesies lain, sekaligus berperan sebagai penyangga kehidupan masyarakat melalui pengaturan tata air dan pengendalian bencana.

Menurut WALHI Sumut, dalam beberapa tahun terakhir kawasan tersebut menghadapi deforestasi, alih fungsi lahan, ekspansi proyek ekstraktif, dan penanaman hutan industri skala besar. Rianda menilai kebijakan pro-investasi yang berlebihan, lemahnya pengawasan, dan minimnya penegakan hukum mempercepat kerusakan hutan dan meningkatkan kerentanan bencana ekologis dan sosial. WALHI Sumut mengaitkan banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Kota Sibolga dengan rusaknya ekosistem Batang Toru, serta banjir di Langkat, Deli Serdang, dan Kota Medan dengan degradasi Ekosistem Leuser. WALHI Sumut mendesak penghentian proyek perusak, pemulihan fungsi hutan, dan penguatan perlindungan kawasan tersebut.

Dari Sumatera Barat, Direktur WALHI Sumbar Tommy Adam menyampaikan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) berlangsung masif di 9 kabupaten/kota, dengan total kerusakan hutan dan lahan lebih dari 10.000 hektare. WALHI Sumbar mencatat sepanjang 2012–2026, aktivitas PETI memakan 50 korban jiwa. Tommy menyebut penambangan dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur, didukung oknum aparat serta menggunakan alat berat, yang berdampak pada kerusakan ruang hidup, hutan, pencemaran lahan pertanian, serta pencemaran berat sejumlah DAS termasuk DAS Indragiri yang mengalir hingga Riau.

WALHI Sumbar juga menyoroti kekerasan terhadap pejuang HAM dan lingkungan. WALHI menyebut Nenek Saudah di Rao, Pasaman, hampir kehilangan nyawa setelah dianiaya pelaku tambang, sementara Wilson di Nagari Lubuk Gadang Utara, Solok Selatan, mendapat 50 jahitan akibat diserang senjata tajam saat berupaya menghentikan PETI. Tommy menilai aktivitas PETI terus subur karena pemerintah provinsi dan kepolisian daerah tidak menjalankan kewenangan serta membiarkan kejahatan pertambangan tanpa penindakan tegas.

Di Riau, Direktur WALHI Riau Eko Yunanda menyatakan wilayahnya kembali mencatat titik panas tertinggi di Sumatera, yang menurutnya mencerminkan kegagalan sistemik pengelolaan gambut. Ia menyebut kebakaran hutan dan lahan berulang bukan lagi fenomena musiman, melainkan dampak langsung ekspansi industri ekstraktif yang mendorong degradasi gambut. Eko juga menyinggung meningkatnya kerentanan bentang alam Bukit Barisan akibat deforestasi dan alih fungsi lahan di hulu, yang mengancam keberlangsungan DAS utama melalui pencemaran berat dan hilangnya daya tampung air.

WALHI Riau menyinggung tragedi akhir 2025 yang disebut menewaskan ratusan jiwa dan mengungsikan puluhan ribu warga, serta menyatakan pemulihan ekosistem berjalan lambat karena minimnya restorasi dan rendahnya tanggung jawab korporasi. Eko menilai pengawasan lebih banyak menyasar individu kecil, bukan korporasi yang disebut sebagai pelaku utama, sementara upaya mitigasi terhimpit efisiensi.

Dari Jambi, Direktur WALHI Jambi Oscar Anugrah menekankan isu peminggiran masyarakat adat dari wilayah kelola dan pengambilan keputusan. Ia menilai pengabaian pengetahuan ekologis lokal demi investasi ekstraktif merupakan bentuk ketidakadilan ekologis. Oscar mencontohkan kondisi Suku Anak Dalam yang disebut harus merelakan hutan tempat hidupnya berubah menjadi perkebunan sawit, tanaman perkayuan, hingga tambang. WALHI Jambi menyebut setidaknya ada 7 tumenggung yang melawan perampasan ruang hidup, dan menegaskan pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat harus menjadi dasar kebijakan.

Di Bengkulu, Direktur WALHI Bengkulu Dodi Faisal menyatakan konflik agraria di Sumatera tinggi dan diperparah kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal. Di Bengkulu, WALHI mencatat sedikitnya 17 titik konflik agraria di 6 kabupaten dengan total luas 87.588,99 hektare yang belum terselesaikan. Dodi menilai pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Tim Pelaksana Reforma Agraria Sejati (TPRAS) terkesan seremonial tanpa langkah konkret. Ia mendesak penyelesaian sengketa bersandar pada UUPA No. 5 Tahun 1960 dan Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, serta meminta pemerintah tidak menggunakan mekanisme Bank Tanah yang dinilai menghambat reforma agraria.

Dodi juga menyoroti kasus petani di Pino Raya. WALHI menyebut petani yang menjadi korban penembakan oleh oknum keamanan PT Agro Bengkulu Selatan justru ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi jeratan hukum berlapis setelah ditambahkan pasal dugaan penggunaan senjata tajam. Dodi menilai penggunaan pasal tersebut merupakan pemaksaan hukum, seraya merujuk pada Pasal 307 ayat (2) KUHP yang mengecualikan penggunaan senjata tajam untuk kepentingan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau aktivitas sah lainnya.

Dari Lampung, Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri menilai tata kelola sampah di Indonesia semakin menjauh dari jalur yang seharusnya, dengan kondisi TPA yang masih didominasi sistem open dumping. Ia juga mengkritik rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di seluruh wilayah, yang menurutnya berpotensi mengulang kegagalan karena beberapa PLTSa sebelumnya berakhir tidak beroperasi dan memunculkan ancaman polutan berbahaya dari pembakaran sampah.

WALHI Lampung turut menyoroti krisis lingkungan di perkotaan akibat minimnya ruang terbuka hijau (RTH) publik. Irfan menyatakan persoalan diperparah oleh penyusunan tata ruang yang mengabaikan partisipasi masyarakat dan tidak menghitung daya dukung serta daya tampung lingkungan secara cermat, sehingga pembangunan urban dinilai tidak terkontrol dan memicu bencana ekologi.

Di Sumatera Selatan, Direktur WALHI Sumsel Ersyah H Suhada menyatakan bencana ekologis mengepung seluruh provinsi di Sumatera dan menilai situasi tersebut bukan bencana alam biasa. Ia mengaitkan kehancuran lingkungan dengan aktivitas ekstraktif seperti tambang batu bara, perkebunan sawit skala besar, hutan tanaman industri, industri migas, pembangunan infrastruktur energi, serta eksploitasi rawa dan gambut, yang menurutnya diperparah krisis tata kelola sumber daya alam.

WALHI Sumsel mencatat 33–34 peristiwa banjir dan longsor sepanjang Januari hingga awal Maret 2026 di 14 kabupaten/kota, dengan dampak 26.373 kepala keluarga terdampak, 598 kepala keluarga mengungsi, dan lebih dari 25 ribu rumah terendam. Kerusakan fasilitas publik meliputi 17 fasilitas pendidikan, 4 fasilitas kesehatan, 4 jembatan rusak, serta 15,33 km jalan terganggu. Sektor ekonomi warga juga terdampak setelah 4.830 hektare sawah dan 545 hektare kebun rusak terendam. WALHI Sumsel menyebut banjir berulang terjadi hingga Januari–Mei 2026 di sejumlah wilayah seperti OKU Timur, Prabumulih, Palembang, MURATARA, dan Empat Lawang.

Dari Kepulauan Bangka Belitung, Direktur WALHI Babel Ahmad Subhan Hafiz menyatakan ekspansi pertambangan timah memperluas degradasi ekosistem esensial pesisir. WALHI mencatat kerusakan ekosistem karang mencapai 67.000 hektare, dengan lebih dari 64.517 hektare di antaranya mengalami krisis yang tidak dapat dipulihkan. WALHI juga menyebut Bangka Belitung telah kehilangan sekitar 240.467,98 hektare hutan mangrove dan hanya menyisakan 33.224,83 hektare. Menurut WALHI, degradasi pesisir berdampak pada bencana ekologis dan penurunan hasil tangkapan nelayan. WALHI Babel mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di ekosistem esensial, termasuk Perairan Belitung Timur, Batu Beriga, Batu Perahu, Teluk Kelabat Dalam, serta wilayah tangkap nelayan lainnya.

Melalui pernyataan sikapnya, Aliansi Daulat Sumatera menilai pemerintah daerah di Sumatera gagal melindungi daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta gagal membangun kerja sama lintas provinsi berbasis ekoregion untuk menyelamatkan Sumatera sebagai satu tubuh ekologis.

Andalas menyampaikan tuntutan dan rekomendasi kepada seluruh gubernur di Sumatera dan pemerintah pusat, antara lain: menggelar pertemuan gubernur se-Sumatera untuk merumuskan solusi penyelamatan ekologi secara terintegrasi; memberikan pengakuan hukum penuh terhadap Wilayah Kelola Rakyat (WKR) masyarakat adat dan komunitas lokal; menyelamatkan hutan tersisa dengan mencabut izin konsesi industri besar yang merusak; melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; menjadikan keadilan ekologis sebagai panglima kebijakan pembangunan; memperkuat penegakan hukum lingkungan terutama terhadap korporasi; mengelola Sumatera sebagai satu kesatuan ekologis, bukan terkotak batas provinsi; serta melakukan pemulihan ekosistem esensial secara masif dan terpadu, termasuk gambut, mangrove, dan DAS.