BERITA TERKINI
Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ujian bagi Penegakan Hukum dan Demokrasi

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ujian bagi Penegakan Hukum dan Demokrasi

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diserang dengan penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Serangan itu terjadi saat Andrie dalam perjalanan pulang usai mengikuti perekaman podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dua orang yang mengendarai sepeda motor menyiramkan zat kimia berbahaya ke tubuh Andrie. Luka bakar dilaporkan mengenai tangan, kaki, dada, wajah, hingga mata. Dalam peristiwa tersebut tidak ada barang yang dirampas, sehingga serangan ini tidak menunjukkan motif ekonomi.

Serangan terhadap Andrie menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis di Indonesia. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, pelaku kerap disebut sebagai orang tak dikenal (OTK) dan motif dinyatakan belum jelas, sementara proses hukum sering berjalan panjang dan berliku. Pola semacam ini mengingatkan pada rangkaian kekerasan masa lalu, mulai dari kematian aktivis buruh Marsinah pada 1993, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada 1997–1998, hingga peracunan Munir Said Thalib pada 2004.

Modus serangan terhadap aktivis berubah dari waktu ke waktu, namun kekerasan semacam ini kerap dipahami sebagai upaya membungkam suara kritis. Dalam berbagai kasus, yang lebih mudah terlacak biasanya pelaku lapangan, sementara dugaan aktor intelektual atau pihak yang mengarahkan serangan sulit diungkap.

Situasi ini menggambarkan kerentanan yang dihadapi para pembela hak asasi manusia. Dalam konteks tersebut, gagasan filsuf Italia Giorgio Agamben dalam buku Homo Sacer: Sovereign Power and Bare Life (1998) kerap dipakai untuk membaca bagaimana seseorang dapat diperlakukan seolah hanya sebagai “kehidupan biologis” yang tidak sepenuhnya dilindungi hukum. Agamben membedakan antara zoe (kehidupan biologis dasar) dan bios (kehidupan politik sebagai warga negara). Dalam negara hukum yang sehat, warga seharusnya hidup sebagai bios, dilindungi dan diakui martabatnya. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang bisa terdorong ke wilayah abu-abu—rentan disakiti tanpa konsekuensi hukum yang tegas—yang oleh Agamben disebut sebagai homo sacer.

Dalam serangan terhadap Andrie, perhatian publik juga tertuju pada konteks peristiwa: serangan terjadi setelah ia membahas isu kembalinya pengaruh militer dalam ruang sipil, sebuah topik yang sensitif mengingat sejarah panjang relasi militer dan politik di Indonesia. Situasi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah serangan tersebut kebetulan atau membawa pesan tertentu.

Kasus ini menjadi ujian bagi negara dan aparat penegak hukum. Jika pelaku serta pihak yang diduga berada di balik serangan tidak diungkap secara tuntas, kekhawatiran yang muncul adalah terbentuknya pesan bahwa aktivis dapat diserang tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Sebaliknya, pengungkapan menyeluruh—bukan hanya eksekutor di lapangan, tetapi juga aktor intelektual bila ada—akan menjadi penanda bahwa hukum masih bekerja.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kasus ini akan diusut “siapapun pelakunya”. Pernyataan tersebut kini menunggu pembuktian melalui langkah penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.

Serangan semacam ini dinilai dapat menciptakan ketakutan dan efek jera bagi suara-suara kritis. Karena itu, respons masyarakat sipil dipandang penting, termasuk keberlanjutan pemberitaan media serta sikap akademisi dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal proses penegakan hukum.

Luka yang dialami Andrie Yunus bukan hanya persoalan keselamatan individu, melainkan juga menyangkut rasa aman bagi warga yang menyuarakan kritik dan pembelaan hak asasi manusia. Ketika kekerasan terhadap pembela HAM terjadi, pertaruhannya tidak berhenti pada korban, melainkan turut menyentuh kualitas demokrasi dan keberanian publik untuk berbicara.