BERITA TERKINI
SETARA Institute Rilis BHR Outlook 2026, Soroti 10 Agenda Strategis Bisnis dan HAM

SETARA Institute Rilis BHR Outlook 2026, Soroti 10 Agenda Strategis Bisnis dan HAM

SETARA Institute meluncurkan laporan Business and Human Rights (BHR) Outlook 2026 yang memuat 10 isu prioritas strategis terkait praktik bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Laporan tersebut disiapkan sebagai panduan bagi pemerintah dan sektor swasta untuk merespons dinamika ekonomi global yang dinilai semakin menuntut standar etika dan kepatuhan HAM yang lebih tinggi.

Peneliti SETARA Institute, Pradnya Wicaksana, menyatakan 2026 akan menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mengonsolidasikan komitmen Bisnis dan HAM ke dalam kebijakan yang lebih konkret dan mengikat. Ia menilai tekanan global terkait penerapan mandatory human rights due diligence atau uji tuntas HAM yang lebih ketat akan semakin menguat.

“Tahun 2026 bukan sekadar kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya. Kita menghadapi desakan global terkait mandatory human rights due diligence yang lebih ketat. Melalui 10 prioritas ini, kami ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat, pekerja, maupun kelestarian lingkungan,” kata Pradnya dalam peluncuran laporan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (12/2/2026).

Dalam laporannya, SETARA mengidentifikasi sepuluh isu yang diperkirakan akan mendominasi diskursus sekaligus berpotensi menjadi sumber risiko operasional bisnis sepanjang 2026. Isu pertama adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas di sektor ekstraktif, terutama perkebunan dan pertambangan, untuk meminimalkan konflik agraria.

Isu kedua menyangkut keadilan dalam skema perdagangan karbon agar tidak mengabaikan hak tenurial masyarakat lokal serta memastikan pencegahan deforestasi yang nyata. Ketiga, perlindungan pekerja ekonomi gig, termasuk mitra ojek online, kurir, dan pekerja lepas yang dinilai masih rentan.

Keempat, penguatan standar pekerjaan layak (decent work), termasuk jaminan hak berserikat di tengah tren otomatisasi industri. Kelima, perlindungan pekerja migran melalui pembenahan sistem rekrutmen dan penguatan perlindungan, baik di sektor darat maupun laut, termasuk perikanan.

Keenam, memastikan transisi energi berkeadilan (just energy transition) agar peralihan menuju energi bersih tidak menimbulkan beban baru bagi kelompok rentan. Ketujuh, harmonisasi regulasi nasional dengan prinsip internasional seperti UNGPs untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.

Kedelapan, mendorong penerapan uji tuntas HAM secara mandatori. Kesembilan, penguatan etika pembiayaan di sektor keuangan agar tidak mendanai proyek yang berpotensi melanggar HAM. Kesepuluh, integrasi prinsip HAM secara substansial dalam pelaporan Environmental, Social, and Governance (ESG) perusahaan.

Pradnya menegaskan isu uji tuntas HAM mandatori diperkirakan menjadi perhatian utama, seiring tren global di mana banyak negara mitra dagang mulai mensyaratkan bukti kepatuhan HAM dalam rantai pasok sebagai prasyarat akses pasar.

“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan komitmen sukarela. Agar produk Indonesia tetap kompetitif secara global, standar HAM harus menjadi bagian tak terpisahkan dari manajemen risiko perusahaan,” pungkasnya.

SETARA Institute berharap laporan ini dapat menjadi rujukan bagi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM), kementerian terkait, serta pelaku usaha dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, inklusif, dan tetap menghormati martabat manusia.