BERITA TERKINI
Sidang Kasus Pembunuhan Paoman: Terdakwa Priyo Akui Gendong dan Menyusui Bayi Sebelum Korban Ditenggelamkan

Sidang Kasus Pembunuhan Paoman: Terdakwa Priyo Akui Gendong dan Menyusui Bayi Sebelum Korban Ditenggelamkan

Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (20/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan perkara tersebut, terungkap keterangan terdakwa Priyo Bagus Setiawan mengenai detik-detik terakhir salah satu korban, bayi laki-laki berinisial B yang berusia delapan bulan.

Di hadapan majelis hakim, Priyo menyampaikan bahwa ia sempat menggendong bayi tersebut dan memberinya susu menggunakan botol dot. Menurut pengakuannya, hal itu dilakukan karena bayi terus menangis ketika peristiwa terhadap anggota keluarga lainnya sedang berlangsung.

“Saya hanya menggendong bayinya saja dan menyusuinya (menggunakan dot) saja,” ujar Priyo dalam persidangan.

Priyo kemudian menjelaskan bahwa bayi tersebut tidak lama berada dalam gendongannya. Ia menyebut bayi itu lalu dipisahkan darinya dan meninggal setelah ditenggelamkan ke penampungan air di dalam rumah.

“Kalau bayinya itu diceburin di bak mandi itu,” kata Priyo.

Majelis hakim selanjutnya menanyakan siapa yang melakukan tindakan tersebut. Priyo mengaku berada di lokasi kejadian dan menyaksikan rangkaian peristiwa, namun membantah dirinya yang mengeksekusi bayi itu.

“Bukan saya,” ucapnya.

Persidangan ini merupakan bagian dari pengungkapan perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga di kawasan permukiman Paoman. Para korban diidentifikasi sebagai H. Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta bayi B yang berusia delapan bulan.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi mahkota dan terdakwa untuk mendalami keterlibatan para pihak serta mencocokkan keterangan dengan alat bukti.