Sendawar—Isu perlindungan karya musik mulai diperbincangkan di kalangan musisi lokal Kutai Barat (Kubar). Namun, penerapan sistem royalti lagu bagi penyanyi kafe disebut masih belum berjalan hingga saat ini.
Salah satu penyanyi kafe di Kutai Barat, M. Ray Handani, mengatakan para pemain musik di daerah tersebut masih tampil tanpa skema pembagian royalti atas lagu yang dibawakan. “Sampai sekarang memang belum diberlakukan royalti untuk pemain cafe di daerah ini,” kata Dani, Selasa (2/3/2026).
Meski begitu, edukasi terkait hak cipta disebut telah dilakukan melalui komunitas Musisi Kubar. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh ketua komunitas setempat sebagai upaya meningkatkan pemahaman para anggota.
Dani menilai pemahaman hukum musik penting agar para pelaku seni memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban dalam industri hiburan. “Sosialisasi sudah pernah dilakukan, jadi teman-teman musisi sudah mulai paham soal hak cipta,” ujarnya.
Di tengah belum diterapkannya sistem royalti, aktivitas pertunjukan musik langsung di Kubar justru menunjukkan tren positif. Sejumlah kafe mulai rutin menghadirkan live music sebagai bagian dari hiburan masyarakat.
Menurut Dani, meningkatnya minat warga terhadap live music dapat menjadi peluang bagi musisi lokal untuk terus berkembang secara profesional. “Harapannya ke depan sistemnya bisa lebih tertata dan musisi tetap bisa berkarya memberi dampak positif bagi masyarakat,” ucapnya.

