BERITA TERKINI
Sosialisasi Perda Ketertiban Umum di Medan Diwarnai Keluhan Warga, dari Infrastruktur hingga Dugaan Pungli

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum di Medan Diwarnai Keluhan Warga, dari Infrastruktur hingga Dugaan Pungli

Agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, di dua kecamatan, diwarnai berbagai keluhan warga. Sejumlah persoalan mendasar—mulai dari infrastruktur hingga peredaran narkoba—mencuat dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan pertama berlangsung di Kompleks Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu, 23 Mei 2026. Warga menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan, drainase yang dinilai buruk, minimnya lampu penerangan jalan, serta maraknya aksi pencurian yang disebut dipicu ketiadaan pos keamanan lingkungan (poskamling).

Di hadapan Lurah Simpang Tanjung Mutiara Ferdina dan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Simpang Tanjung M, Akbar Hasibuan, warga juga menyoroti praktik tarif parkir liar atau tarif yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Sosperda kedua digelar di Kompleks CBD Polonia, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Minggu, 24 Mei 2026. Pada pertemuan ini, perhatian warga banyak tertuju pada isu sosial, khususnya kekhawatiran atas kenakalan remaja dan peredaran narkoba. Warga mendesak aparat terkait agar lebih masif melakukan edukasi di lingkungan mereka.

Dalam forum yang sama, muncul pula keluhan mengenai pelayanan oknum aparatur lingkungan. Anjena Dewi, warga Jalan Pipa IV Lingkungan VI, Kelurahan Sari Rejo, menyampaikan dugaan pungutan liar oleh kepala lingkungan (kepling) setempat. Ia mengaku dimintai uang Rp2,5 juta sebagai tarif menebang sebatang pohon mahoni di dekat rumahnya, yang menurutnya sudah rawan tumbang dan mengancam keselamatan keluarga serta warga sekitar.

Menanggapi laporan tersebut, Rommy Van Boy menyayangkan jika keselamatan warga terkendala biaya dalam pelayanan publik. Ia meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan oknum terkait dievaluasi. “Ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar laporan warga yang dimintai Rp2,5 juta oleh oknum kepling untuk menebang sebatang pohon, Pak Camat harus segera mengevaluasi oknum tersebut,” kata Rommy.

Rommy juga mengajak masyarakat memperkuat pengawasan dari lingkungan terkecil, baik terkait ancaman keamanan maupun integritas aparat. Mengenai persoalan narkoba, ia menyebut hal itu merupakan masalah bersama. “Namun, sebagai langkah awal, mari kita jaga anak dan keluarga kita terlebih dahulu. Itu langkah awal yang sangat penting dilakukan,” ujarnya.

Menindaklanjuti permintaan warga agar sosialisasi bahaya narkoba dimaksimalkan di sekolah-sekolah, Rommy menyatakan komitmen untuk menggandeng Polrestabes Medan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, serta pihak kecamatan. Ia juga mendorong Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane, agar dapat mengalokasikan dana kelurahan untuk mendukung edukasi pencegahan narkoba, sekaligus mendorong pengusaha setempat menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung ketenteraman dan ketertiban umum.

Rommy menegaskan, aspirasi dan laporan yang disampaikan warga akan ditabulasi untuk dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Medan agar dicarikan solusi melalui dinas terkait. Namun, ia mengingatkan bahwa ketertiban umum tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah dan aparat keamanan. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, mari sama-sama kita ciptakan lingkungan yang tenteram, tertib, dan aman,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Medan Polonia Noor Alfi Pane memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan biaya penebangan pohon. Berdasarkan penelusuran jajarannya, ia menyebut pohon mahoni tersebut berada di dalam lahan pribadi milik Anjena Dewi. Meski demikian, ia menegaskan pihak kecamatan tetap berkoordinasi dengan dinas atau pihak terkait untuk mencari solusi teknis agar persoalan pohon rawan tumbang dapat segera dituntaskan.

Namun, klaim dari pihak kecamatan itu dibantah. Berdasarkan kondisi di lapangan, pernyataan camat yang menyebut pohon mahoni berada di lahan pribadi dinilai tidak benar, karena pohon tersebut disebut tumbuh di sisi jalan umum yang merupakan fasilitas publik.

Terkait usulan pemanfaatan dana kelurahan untuk penyuluhan bahaya narkoba, Alfi menyambut baik rencana tersebut, tetapi mengingatkan adanya prosedur yang harus dilalui. Menurutnya, alokasi dana kelurahan harus diusulkan melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) agar dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.