BERITA TERKINI
Tanpa Izin Keramaian, Satpol PP Mataram Bubarkan Acara Musik Remaja di Udayana

Tanpa Izin Keramaian, Satpol PP Mataram Bubarkan Acara Musik Remaja di Udayana

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram membubarkan kerumunan ratusan remaja yang menggelar acara musik di kawasan Udayana, Jalan Semanggi, Kota Mataram, Senin (2/3/2026) malam. Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin keramaian.

Peristiwa ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah video berdurasi sekitar 40 detik yang beredar memperlihatkan petugas membubarkan kerumunan. Sejumlah remaja yang hadir tampak kecewa karena acara musik itu terpaksa dihentikan.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, menegaskan pembubaran dilakukan semata-mata karena pelanggaran administrasi perizinan. “Ini kaitannya dengan jenis hiburan, sehingga harus mengantongi izin,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Irwan menjelaskan, ketentuan perizinan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rekomendasi Izin Keramaian serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Ia juga menyebut kegiatan tersebut berlangsung pada bulan Ramadan yang memiliki aturan khusus terkait penyelenggaraan aktivitas masyarakat.

Selain persoalan izin, Satpol PP mengaku menerima laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas musik pada malam hari saat sebagian masyarakat beristirahat. “Mungkin waktunya tidak tepat karena habis Magrib dan juga karena masyarakat mengadu merasa terganggu, sehingga langsung kami bubarkan,” kata Irwan.

Menurut Irwan, selama Ramadan terdapat tata cara dan pembatasan tertentu dalam penyelenggaraan kegiatan keramaian untuk menjaga kekhusyukan ibadah, termasuk pelaksanaan salat Tarawih hingga tadarus Al-Qur’an pada malam hari. Ia menambahkan, kegiatan makan bersama dengan iringan musik sebagai pendukung suasana dinilai berbeda dengan hiburan atau pertunjukan musik yang wajib mengantongi izin resmi.

Sebelumnya, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang pelaksanaan perayaan Tahun Baru Imlek hingga bulan suci Ramadan. Pada poin tujuh surat edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan balapan liar—baik menggunakan sepeda motor, mobil, cidomo, kuda, maupun lari—serta berbagai kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan selama Ramadan.