BERITA TERKINI
Terminal Apung LNG di Perairan Serangan Tuai Penolakan, Pemerintah Terbitkan SKKL Demi Ketahanan Energi Bali

Terminal Apung LNG di Perairan Serangan Tuai Penolakan, Pemerintah Terbitkan SKKL Demi Ketahanan Energi Bali

Denpasar—Rencana pembangunan Terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di perairan Serangan, Denpasar Selatan, terus menuai pro dan kontra. Penolakan terutama datang dari masyarakat Desa Adat Serangan yang menilai mereka berpotensi menjadi pihak paling terdampak, selain warga di wilayah sekitar seperti Sanur dan Sidakarya.

Di tengah keberatan warga, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025. SKKL itu menetapkan kelayakan lingkungan untuk kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal LNG Provinsi Bali berkapasitas 170 MMSCFD.

Proyek yang digarap PT Dewata Energi Bersih tersebut disebut berlokasi di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.

Meski proses perizinan lingkungan berjalan, penolakan warga tetap kuat. Mereka mengkhawatirkan potensi kebocoran gas dan risiko ledakan. Selain itu, keberadaan FSRU LNG dikhawatirkan menurunkan kualitas pariwisata, khususnya di kawasan Sanur.

Aktivis lingkungan sekaligus Field Organizer 350 Indonesia, Suriadi Darmoko, menilai rencana penguatan branding pariwisata wellness di Sanur menjadi kontradiktif apabila berdekatan dengan infrastruktur LNG. Ia berpendapat kawasan wisata yang dekat dengan risiko bencana akan menurunkan kualitas pariwisata, mengingat wisatawan asing dinilai sensitif terhadap isu keamanan. Menurutnya, wisatawan ingin menikmati pemandangan pantai terbuka, bukan keberadaan kapal tanker besar.

Moko—sapaan Suriadi Darmoko—juga menegaskan gas alam tetap termasuk energi fosil yang menghasilkan emisi dan dinilai memperburuk perubahan iklim. Ia menyoroti potensi kebocoran metana yang dapat memperkuat gas rumah kaca. Ia menyebut meski emisi karbon LNG lebih rendah dibanding batu bara, proses pengeboran dapat melepaskan metana yang merupakan gas rumah kaca kuat.

Ia turut mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilainya tidak selaras dengan Pergub 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Moko menyebut klaim bahwa gas merupakan energi bersih sebagai “mitos” dan merujuk temuan IPCC bahwa gas tetap fosil serta tidak direkomendasikan untuk pembangunan baru. Ia juga menilai ke depan pembangkit fosil seharusnya dipensiunkan.

Selain isu keselamatan dan iklim, Moko menyebut dampak sosial-ekonomi juga perlu diperhitungkan. Menurutnya, keberadaan FSRU LNG berpotensi mempersulit nelayan melaut karena wilayah perairan akan dikuasai infrastruktur LNG.

Di sisi lain, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq membenarkan penerbitan SKKL dengan alasan ketahanan energi Bali. Ia menyinggung pengalaman pemadaman total (blackout) dan menilai Bali tidak boleh kembali mengalami kekurangan pasokan listrik. Hanif menyatakan solusi tercepat saat ini adalah LNG.

Hanif menjelaskan LNG dipandang lebih bersih dibanding batu bara karena emisi polutan dan partikulatnya lebih rendah. Ia menekankan hal itu bukan berarti rendah karbon, melainkan rendah emisi, dan menyebutnya sebagai langkah transisi.

Terkait protes warga, Hanif mengklaim sosialisasi telah dilakukan selama tiga tahun. Ia juga menyebut lokasi FSRU yang semula direncanakan berjarak sekitar 500 meter dari bibir pantai kini bergeser menjadi sekitar 3,5 kilometer, berdasarkan kajian dan diskusi dengan warga sekitar.

Gubernur Bali Wayan Koster juga menyinggung risiko keresahan luas apabila pasokan energi tidak mencukupi dan kembali memicu pemadaman. Ia mengatakan pembangunan pembangkit listrik tenaga gas direncanakan dimulai pada 2026 setelah disetujui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan PT PLN.

Koster menilai terminal LNG menjadi kunci kemandirian energi Bali agar tidak bergantung pada pasokan dari Paiton, Jawa Timur. Namun, Moko mempertanyakan klaim kemandirian tersebut karena sumber gas dan teknologi disebut berasal dari luar Bali.

Sementara itu, Bendesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha menegaskan warga tidak menolak investasi, tetapi menuntut keterbukaan dan pelibatan sejak awal perencanaan. Ia menekankan laut merupakan mata pencaharian warga dan masyarakat ingin dilibatkan agar tidak terkejut dengan dampak yang muncul.

Sejumlah pengamat juga mendorong evaluasi. Pengamat Lingkungan Bali Jro Gde Sudibya meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembangunan terminal apung LNG di Perairan Serangan. Dorongan serupa disebut datang dari Pengamat Kebijakan Energi Bali Agung Wirapramana (Agung Pram), serta disoroti oleh Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu Putu Suasta.