Denpasar—Rencana pembangunan Terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di perairan Serangan terus menuai pro dan kontra. Penolakan terutama datang dari masyarakat Desa Adat Serangan yang berada di lokasi terdekat, selain kawasan Sanur dan Sidakarya, karena kekhawatiran menjadi pihak yang paling terdampak.
Di tengah penolakan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025. SKKL itu menetapkan kelayakan lingkungan untuk kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal LNG Provinsi Bali berkapasitas 170 MMSCFD.
Proyek yang digarap PT Dewata Energi Bersih itu berlokasi di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.
Penolakan warga masih kencang seiring kekhawatiran soal potensi kebocoran gas dan risiko ledakan. Keberadaan FSRU LNG juga dikhawatirkan memengaruhi kualitas pariwisata, khususnya di wilayah Sanur.
Aktivis lingkungan sekaligus Field Organizer 350 Indonesia, Suriadi Darmoko, menilai rencana penguatan branding pariwisata wellness di Sanur menjadi kontradiktif apabila berdekatan dengan terminal LNG. Menurutnya, wisatawan asing dinilai sensitif terhadap isu keamanan dan risiko bencana, serta menginginkan pemandangan pantai lepas, bukan kapal tanker besar.
Ia juga menekankan bahwa gas alam tetap merupakan energi fosil yang menghasilkan emisi dan dapat memperburuk perubahan iklim. Darmoko menyoroti potensi kebocoran metana yang dapat memperkuat gas rumah kaca. Ia menyebut, meskipun emisi karbon LNG lebih rendah dibanding batu bara, proses pengeboran dapat melepaskan metana yang dikenal sebagai gas rumah kaca kuat.
Darmoko mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan Pergub 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Ia menyatakan klaim gas sebagai energi bersih merupakan “mitos” dan merujuk temuan IPCC yang menurutnya tidak merekomendasikan pembangunan baru berbasis gas, serta mendorong pemensiunan pembangkit fosil ke depan.
Selain isu keselamatan dan pariwisata, rencana FSRU LNG juga disebut berpotensi berdampak pada nelayan karena ruang melaut dikhawatirkan semakin terbatas akibat penguasaan wilayah oleh infrastruktur LNG.
Sementara itu, Hanif membenarkan penerbitan SKKL dengan alasan ketahanan energi Bali. Ia menyinggung pengalaman pemadaman total (blackout) dan menilai Bali tidak boleh kembali kekurangan pasokan listrik. Dalam keterangannya di sela aksi bersih sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/2), Hanif menyebut solusi tercepat saat ini adalah LNG.
Hanif menjelaskan LNG dipakai sebagai bahan bakar pembangkit listrik yang dinilai lebih bersih daripada batu bara karena emisi polutan dan partikulatnya lebih rendah. Namun, ia menegaskan hal itu bukan berarti rendah karbon, melainkan rendah emisi, dan disebutnya sebagai langkah transisi.
Terkait protes warga, Hanif menyatakan sosialisasi telah dilakukan selama tiga tahun. Ia juga menyebut jarak FSRU yang semula direncanakan sekitar 500 meter dari bibir pantai telah berubah menjadi sekitar 3,5 kilometer berdasarkan kajian dan diskusi dengan warga sekitar.
Gubernur Bali Wayan Koster turut menyinggung risiko keresahan luas apabila terjadi kekurangan pasokan energi yang berujung pemadaman. Ia mengatakan pembangunan pembangkit listrik tenaga gas akan dimulai pada 2026 setelah disetujui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan PT PLN.
Koster menilai terminal LNG menjadi kunci kemandirian energi Bali agar tidak lagi bergantung pada pasokan dari Paiton, Jawa Timur. Namun, Darmoko mempertanyakan klaim kemandirian tersebut karena sumber gas dan teknologi disebut berasal dari luar Bali.
Dari pihak masyarakat adat, Bendesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha menegaskan warga tidak menolak investasi, tetapi menuntut keterbukaan dan pelibatan sejak awal perencanaan. Ia menyatakan laut merupakan mata pencaharian warga dan masyarakat ingin dilibatkan agar tidak kaget dengan dampak yang muncul. Keluhan itu disampaikan langsung kepada Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) saat pertemuan dengan PT BTID beberapa hari sebelumnya.
Di sisi lain, Pengamat Lingkungan Bali Jro Gde Sudibya mendorong pemerintah melakukan kajian ulang atas rencana pembangunan terminal apung LNG di perairan Serangan. Permintaan serupa juga disebut disampaikan Pengamat Kebijakan Energi Bali Agung Wirapramana (Agung Pram), serta telah lama disoroti Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu Putu Suasta.

