Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mendorong seluruh bupati dan wali kota di Kalbar untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan melalui pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) di setiap kecamatan serta memperluas program Desa Sadar Hukum di wilayah masing-masing.
Dalam pernyataannya di Pontianak, Selasa, Krisantus meminta agar minimal terdapat satu Posbakum di setiap kecamatan. Menurut dia, penguatan pos pelayanan hukum perlu dilakukan secara lebih intensif agar layanan bantuan hukum dapat diberikan secara langsung dan efektif kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia menekankan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan dan warga miskin, memperoleh akses bantuan hukum yang adil, cepat, dan berkualitas.
Selain Posbakum, Krisantus juga mendorong pembentukan lebih banyak Desa Sadar Hukum. Ia menilai program ini dapat menjadi motor edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat bawah.
“Pembangunan hukum harus menyentuh sampai ke tingkat desa, agar kesadaran dan kepatuhan hukum bisa tumbuh dari bawah,” ujarnya.
Krisantus menambahkan, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Kalbar untuk mewujudkan tata kelola hukum yang transparan, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan daerah dapat bersinergi untuk merealisasikan hal itu.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sinergi antarlembaga hukum, peningkatan kualitas produk hukum daerah, serta pemantauan pelaporan aksi HAM oleh pemerintah daerah.

