BERITA TERKINI
12 Musik Tradisi Banyuwangi Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

12 Musik Tradisi Banyuwangi Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) setelah memperoleh Surat Pencatatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat dilakukan kepada perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi dalam acara Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pencatatan KIK tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum atas identitas budaya daerah di tengah arus globalisasi. Ia menegaskan negara hadir untuk memastikan tradisi lisan dan musik daerah memiliki perlindungan yang kuat, sembari mendorong agar inovasi modern dan warisan leluhur dapat berjalan beriringan.

Adapun 12 gending Banyuwangi yang tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengapresiasi pencatatan tersebut dan menilai langkah itu memperkuat posisi Banyuwangi sebagai daerah yang aktif menginventarisasi serta melindungi kekayaan budaya lokal. Menurutnya, pencatatan ini sekaligus mengukuhkan Banyuwangi sebagai daerah yang progresif dalam inventarisasi kekayaan lokal di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Ipuk juga menyampaikan terima kasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur yang mendampingi proses pencatatan KIK Banyuwangi.

Pencatatan tersebut turut mengantarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan atas keberhasilannya menggerakkan sembilan daerah dalam perlindungan kekayaan intelektual budaya, termasuk Banyuwangi, Tuban, dan wilayah Madura. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan pihaknya akan terus mendorong pencatatan aset budaya daerah sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya nasional.

Dengan legalitas ini, masyarakat adat Banyuwangi disebut memperoleh perlindungan hak moral dan ekonomi atas karya budaya mereka, sekaligus mencegah potensi klaim sepihak oleh pihak luar. Pencatatan tersebut juga memperkuat basis data kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sumber: infopublik.id