BERITA TERKINI
Akademisi UGM Soroti Tantangan AI dan Transparansi Royalti di Hari Musik Nasional

Akademisi UGM Soroti Tantangan AI dan Transparansi Royalti di Hari Musik Nasional

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, menyoroti dua tantangan utama yang tengah dihadapi industri musik nasional dari perspektif hukum, bertepatan dengan peringatan Hari Musik Nasional pada 9 Maret.

Laurensia mengatakan, Hari Musik Nasional dapat menjadi pengingat bahwa di tengah lahirnya karya-karya seni baru, masih ada persoalan yang perlu dihadapi bersama. Ia menyebut salah satu tantangan yang kian mengemuka adalah semakin masifnya penggunaan kecerdasan buatan (AI), yang membuat musisi kini harus berhadapan atau bersaing dengan karya-karya yang dihasilkan teknologi tersebut.

Ia juga menyinggung potensi persoalan hak cipta ketika karya musisi yang dilindungi hak cipta digunakan sebagai data untuk melatih model AI tanpa izin pencipta. Menurutnya, aspek ini menjadi tantangan baru yang perlu mendapat perhatian.

Selain isu AI, Laurensia—yang akrab disapa Ririn—menilai penarikan dan pendistribusian royalti di industri musik masih menyisakan pertanyaan mengenai transparansi. Ia menyebut masih ada ketimpangan pembagian hasil dari platform streaming digital, yang kerap dinilai belum berpihak pada musisi atau pencipta lagu.

Ririn mencontohkan sejumlah upaya yang dilakukan untuk menjembatani ketidakadilan yang dirasakan, salah satunya langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang membangun platform digital untuk pengelolaan royalti musik secara terpusat. Melalui platform tersebut, pengguna komersial dapat mengajukan permohonan lisensi serta melakukan pembayaran royalti.

Di tengah maraknya platform streaming musik global, Ririn menilai peran negara dalam membentuk ekosistem musik yang berdaulat menjadi semakin relevan. Ia menyatakan intervensi negara tetap dimungkinkan, terutama untuk mendorong transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti bagi platform yang beroperasi di Indonesia.

Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi di era digital memiliki batas, karena yurisdiksi Indonesia terhadap platform global tidak bersifat absolut. Menurutnya, kebijakan tetap perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum perdagangan internasional di bawah World Trade Organization (WTO), yakni non-diskriminatif, proporsional, dan konsisten dengan komitmen Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.

Ririn menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa momentum Hari Musik Nasional dapat menjadi dorongan untuk melahirkan ekosistem musik yang lebih adil, independen, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.