Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, penyanyi yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota dan merupakan peserta Indonesian Idol Musim ke-13 tahun 2025, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengonfirmasi penetapan tersangka itu. Selain Piche, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yang disebut dengan inisial RM dan RS.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” kata AKBP I Gede Eka Putra Astawa kepada wartawan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menyelesaikan tahap pengumpulan bukti. Barang bukti yang disebut telah dikumpulkan meliputi dokumen terkait, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum. Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Piche dan dua tersangka lain dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas.
Piche Kota dikenal publik setelah menembus lima besar terakhir (Top 6) Indonesian Idol 2025 dan mendapat apresiasi dewan juri atas kemampuan bernyanyinya. Seusai ajang tersebut, ia disebut menandatangani kontrak dengan Universal Music Indonesia bersama sejumlah peserta lain.
Di awal karier musiknya, Piche merilis lagu kolaborasi bersama Yovie Widianto berjudul Pada Satu Cinta, yang merupakan lagu daur ulang dari karya mendiang Glenn Fredly. Pada Oktober 2025, ia merilis single perdana berjudul Bahagia Lagi yang disebut meraih sukses signifikan.

