Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau menegaskan kehadiran anggota dewan di luar ruang sidang utama tetap dinilai sah untuk memenuhi syarat kuorum rapat paripurna. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya selisih antara jumlah tanda tangan pada daftar hadir dan jumlah legislator yang terlihat duduk di ruang sidang.
Ketua BK DPRD Riau Imustiar mengatakan regulasi internal DPRD melonggarkan tata cara kehadiran anggota dewan. Menurutnya, meski ruang sidang tampak tidak penuh, sejumlah anggota dewan diketahui sedang menjalankan tugas kedinasan lain di area gedung DPRD saat rapat berlangsung, seperti menerima kunjungan kerja di ruang komisi maupun fraksi.
Selain itu, mekanisme kehadiran secara virtual juga masih diberlakukan. “Sebagian anggota ada yang mengikuti jalannya rapat secara daring lewat aplikasi Zoom Meeting, dan sistem tersebut secara aturan memang diperbolehkan,” kata Imustiar di Pekanbaru, Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, polemik kuorum mencuat dalam rapat paripurna yang membahas agenda legislasi strategis. Agenda itu meliputi penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Ranperda Perlindungan Anak, serta penyampaian respons kepala daerah terkait Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Saat membuka persidangan, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan menyampaikan dokumen presensi telah ditandatangani 35 legislator dari total 65 anggota dewan. Sebanyak 30 anggota lainnya dinyatakan tidak hadir, sehingga rapat disebut telah memenuhi syarat untuk dimulai.
Namun, jumlah anggota yang tampak hadir secara fisik di kursi ruang sidang hanya sekitar 29 orang. Perbedaan ini sempat menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan jalannya rapat, sebelum kemudian dijelaskan oleh BK DPRD Riau bahwa kehadiran daring dan aktivitas kedinasan di lingkungan gedung DPRD tetap dihitung dalam pemenuhan kuorum.