Jakarta — Memasuki bulan suci Ramadan, lagu-lagu religi kembali banyak diputar di pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, dan berbagai ruang publik komersial lainnya. Selain menghadirkan suasana yang identik dengan Ramadan, pemutaran musik ini juga berkaitan dengan aktivitas industri musik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa pemutaran lagu untuk kepentingan komersial wajib disertai pemenuhan kewajiban pembayaran royalti hak cipta.
Sejumlah musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain kerap menjadi pilihan untuk membangun atmosfer Ramadan, terutama menjelang waktu berbuka puasa. Karya-karya tersebut telah menjadi bagian dari tradisi tahunan di berbagai ruang komersial.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa penggunaan lagu religi di area komersial memiliki konsekuensi hukum yang harus dipatuhi pelaku usaha.
Agung menjelaskan, ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam aturan tersebut, pemutaran lagu di ruang publik untuk tujuan komersial dikategorikan sebagai pertunjukan publik (public performance) dan mewajibkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban royalti sebagai bagian dari budaya hukum yang perlu diperkuat, termasuk di daerah.
“Ramadan adalah momentum spiritual yang sarat nilai. Sudah semestinya aktivitas komersial yang memanfaatkan karya musik juga dibarengi dengan kepatuhan hukum sebagai wujud penghormatan terhadap hak cipta,” kata Rakhmat.
Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam membangun kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. “Kami mendorong seluruh pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk proaktif mengurus lisensi dan memenuhi kewajiban royalti. Dengan begitu, kita tidak hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga ikut mendukung keberlanjutan industri kreatif nasional,” ujarnya.
Untuk memperoleh lisensi, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi LMKN dan memilih kategori lisensi sesuai jenis usaha. Setelah proses verifikasi dan pembayaran, pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat lisensi sebagai bukti sah pemanfaatan lagu secara komersial.
DJKI berharap momentum Ramadan tidak hanya memperkuat nilai spiritual, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum dalam menghargai karya intelektual agar ekosistem industri musik nasional dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

