BERITA TERKINI
DPR Papua Gelar Rapat Paripurna Bahas Rekomendasi LKPJ 2025 dan Propemperda 2026

DPR Papua Gelar Rapat Paripurna Bahas Rekomendasi LKPJ 2025 dan Propemperda 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar rapat paripurna untuk membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penetapan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025, penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua Tahun 2026, hingga pembahasan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) terkait perangkat daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, Senin (18/5), dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix Monim didampingi Wakil Ketua II Mukry M. Hamadi. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Dalam sambutannya, Herlin menyampaikan bahwa persidangan kali ini mengagendakan penetapan dan penyampaian rekomendasi DPR Papua terhadap LKPJ Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025, penetapan Propemperda Provinsi Papua Tahun 2026, Raperdasus tentang perubahan Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 mengenai perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta Raperdasi tentang perubahan kedua atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Herlin menjelaskan, LKPJ Tahun 2025 telah diserahkan Gubernur Papua kepada DPR Papua dalam rapat paripurna pada 30 Maret 2026. Mengacu pada Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPR Papua wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima.

Ia mengatakan, pembahasan LKPJ telah dilakukan oleh komisi-komisi DPR Papua sesuai bidang tugasnya bersama mitra kerja masing-masing komisi. Hasil pembahasan kemudian dilaporkan dalam rapat Badan Musyawarah DPR Papua dan disetujui untuk ditetapkan sebagai rekomendasi DPR Papua terhadap LKPJ Gubernur Papua Tahun 2025.

Menurut Herlin, rekomendasi tersebut menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya, serta menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan kepala daerah dan kebijakan strategis kepala daerah.

Selain agenda LKPJ, DPR Papua juga menindaklanjuti surat Gubernur Papua tertanggal 12 Mei 2026 terkait usulan Propemperda kumulatif terbuka Tahun 2026. Usulan itu memuat Raperdasus tentang perubahan Perdasus Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2023 mengenai perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Herlin menyebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua telah menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dan menyepakati agar Raperdasus tersebut dimasukkan dalam Propemperda Provinsi Papua Tahun 2026.

Sementara itu, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri melalui sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur Aryoko A.F. Rumaropen menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR Papua atas pembahasan serta rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutan itu, Pemerintah Provinsi Papua menyatakan menerima seluruh rekomendasi DPR Papua dan memandangnya sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Papua juga menyatakan akan menyusun rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi DPR Papua dan menyampaikannya secara tertulis paling lambat 60 hari setelah LKPJ ditetapkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Seluruh kepala OPD diminta mencermati, menjabarkan, dan menindaklanjuti setiap butir rekomendasi serta mengintegrasikannya ke dalam rencana kerja dan penyelenggaraan pemerintahan.