BERITA TERKINI
DPRD Jember Ubah Propemperda 2026 untuk Kedua Kalinya, Tambah Enam Raperda Termasuk RTRW

DPRD Jember Ubah Propemperda 2026 untuk Kedua Kalinya, Tambah Enam Raperda Termasuk RTRW

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember kembali mengubah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Perubahan untuk kedua kalinya ini dilakukan dengan menambahkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang direncanakan dibahas pada tahun ini.

Perubahan tersebut dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember yang digelar pada Senin siang, 18 Mei 2026. Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengatakan dari enam Raperda yang dimasukkan, lima di antaranya telah menyelesaikan proses finalisasi di tingkat provinsi. Sementara satu Raperda lainnya adalah Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sebelumnya sempat mengalami deadlock saat pembahasan pada 2024.

Lima Raperda yang disebut telah memasuki tahap finalisasi meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan, Raperda Madrasah Diniyah Taklimiyah, serta Raperda Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021–2036.

Untuk menindaklanjuti perubahan tersebut, DPRD Jember pada Senin, 18 Mei 2026 juga menggelar sidang paripurna internal dengan agenda penetapan perubahan peraturan DPRD tentang Propemperda Kabupaten Jember Tahun 2026.

Widarto menjelaskan, Raperda yang dimasukkan dalam perubahan Propemperda terdiri dari usulan inisiatif DPRD maupun usulan Bupati Jember yang sebelumnya belum tercantum dalam Propemperda 2026. Ia menyebut, apabila Raperda tersebut ingin dibahas maupun disahkan pada tahun ini, maka harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam Propemperda 2026.

Dengan penambahan enam Raperda itu, total Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan Propemperda DPRD Jember Tahun 2026 menjadi 23 Raperda.

Sebelumnya, lima Raperda yang disebut telah selesai difinalisasi sempat dikeluarkan dari daftar Propemperda 2026 dengan alasan pembahasan substansinya telah rampung pada 2025. Namun, kementerian terkait merekomendasikan agar Raperda yang telah finalisasi tetap dicantumkan kembali dalam Propemperda apabila proses pengesahannya direncanakan dilakukan melalui sidang paripurna pada tahun ini.