PALU — DPRD Kota Palu menutup masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2026 dengan catatan masih adanya sejumlah agenda penting yang belum tuntas dan akan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, saat memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan caturwulan I sekaligus pembukaan caturwulan II tahun 2026. Rapat digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Palu, Senin (18/5).
Rico menjelaskan, selama 86 hari kerja pada masa persidangan caturwulan I, DPRD telah menyelesaikan sejumlah agenda. Namun, beberapa pembahasan dinilai masih membutuhkan kelanjutan dan pendalaman.
Salah satu agenda yang telah dirampungkan adalah tahapan prosedur hibah milik daerah bagi masyarakat korban bencana alam 28 September 2018. Hibah tersebut berupa penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap satelit, yang telah diparipurnakan pada 3 Maret 2026.
Selain itu, DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah pada pembicaraan tingkat II. Meski demikian, perda tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun agenda strategis yang masih berlanjut antara lain pembahasan panitia khusus (pansus) laporan pertanggungjawaban Wali Kota Palu tahun 2025, yang disebut masih berada pada tahap penyusunan rekomendasi.
DPRD juga melanjutkan masa kerja pansus pengawasan pertambangan yang telah diperpanjang selama tiga bulan sejak 30 Maret 2026.
Rico menegaskan, seluruh agenda yang belum selesai akan menjadi prioritas pembahasan pada masa persidangan caturwulan II tahun 2026.