Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali menggelar rapat paripurna pada Rabu (20/5/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati. Agenda rapat kali ini adalah penyampaian hasil reses tahap I.
Rapat penyampaian hasil reses tersebut dilaksanakan setelah DPRD membahas persetujuan penetapan perubahan kedua atas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Pati Tahun 2026. Dalam rapat kedua itu, tercatat 33 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Pati hadir.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo, didampingi Wakil Ketua I Hardi dan Wakil Ketua III Suwito. Agenda ini turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Bambang Susilo menyampaikan bahwa setiap anggota DPRD yang melaksanakan reses wajib membuat laporan kepada pimpinan DPRD. Menurutnya, forum paripurna menjadi ruang resmi bagi anggota dewan untuk menyampaikan hasil kerja dan aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses di daerah pemilihan masing-masing.
Ia menambahkan, penyampaian laporan reses dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD dalam menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, penyampaian hasil reses tahap I disampaikan secara langsung oleh anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo.