BERITA TERKINI
FROMPER Pertanyakan Ketidakhadiran Wali Kota Medan pada Peresmian Koperasi Merah Putih, Singgung Dugaan Liburan ke Luar Negeri

FROMPER Pertanyakan Ketidakhadiran Wali Kota Medan pada Peresmian Koperasi Merah Putih, Singgung Dugaan Liburan ke Luar Negeri

Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (FROMPER) menyoroti dugaan ketidakhadiran Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam agenda peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto secara virtual pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Menurut FROMPER, kegiatan yang berlangsung di Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, hanya dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.

Ketua Umum DPP FROMPER Zulhamdani Napitupulu menyatakan pihaknya menyayangkan apabila benar wali kota tidak menghadiri agenda nasional tersebut karena diduga sedang berlibur ke luar negeri.

Zulhamdani menegaskan, kepala daerah pada prinsipnya tetap memiliki tanggung jawab kedinasan, termasuk ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia menyebut kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Seorang kepala daerah tidak ada hari liburnya dan jika ingin liburan harus mengajukan izin berlibur paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum keberangkatan dan harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI),” kata Zulhamdani.

FROMPER juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur larangan perjalanan luar negeri tanpa izin bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Zulhamdani menyatakan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka Wali Kota Medan dinilai melanggar aturan.

Ia merujuk Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J dalam UU tersebut yang menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Zulhamdani juga menyatakan terdapat sanksi bagi pelanggaran ketentuan itu, termasuk pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri.

Atas dasar itu, FROMPER meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi perhatian dan melakukan penelusuran lebih lanjut. Mereka juga mendesak adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, dengan merujuk contoh kasus liburan ke luar negeri oleh Bupati Indramayu pada April 2025.

Selain meminta pemerintah pusat turun tangan, FROMPER juga meminta Wali Kota Medan segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait keberadaannya saat agenda peresmian tersebut berlangsung.

Hingga pernyataan itu disampaikan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun Wali Kota Medan terkait dugaan perjalanan ke luar negeri tersebut.