PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk (GGRM) mengundang pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa, 23 Juni 2026. Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. 95, Kediri, Indonesia.
Dalam agenda rapat tahun ini, perseroan akan membahas enam mata acara utama yang mencakup persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, penetapan penggunaan laba, perubahan susunan pengurus, penunjukan akuntan publik, serta penyesuaian anggaran dasar. Sejumlah agenda tersebut disebut berkaitan dengan pemenuhan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mata acara pertama adalah permintaan persetujuan pemegang saham atas Laporan Tahunan perseroan mengenai jalannya usaha selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Agenda ini disebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 UUPT sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada mata acara kedua, manajemen akan memaparkan kinerja keuangan tahun buku 2025, termasuk laporan laba rugi dan neraca perusahaan. Dalam rapat, perseroan mengusulkan agar pemegang saham mengesahkan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Agenda ketiga berkaitan dengan persetujuan penggunaan laba perseroan untuk tahun buku 2025. Mata acara ini disebut mengacu pada ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta Pasal 22 Anggaran Dasar perseroan terkait pembagian dan penggunaan laba perusahaan.
Selanjutnya, pada mata acara keempat, Gudang Garam memasukkan agenda perubahan susunan pengurus perseroan. Agenda ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) UUPT yang mengatur mengenai Dewan Komisaris. Hingga pengumuman disampaikan, perseroan belum merinci nama calon pengurus yang akan diusulkan dalam rapat.
Mata acara kelima adalah permintaan persetujuan pemegang saham terkait penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan. Agenda ini disebut sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Anggaran Dasar, UUPT, serta Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Adapun mata acara keenam mencakup penyesuaian ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan. Penyesuaian ini diajukan agar selaras dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Melalui RUPST tersebut, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas berbagai agenda yang diajukan, mulai dari pengesahan laporan keuangan hingga penyesuaian anggaran dasar terkait kegiatan usaha.