JAKARTA — Pemerintah memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2026 dengan menyampaikan optimisme terhadap masa depan industri musik Indonesia. Optimisme itu disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, seiring berbagai langkah penguatan sistem hak cipta, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta upaya mendorong keadilan royalti musik digital di platform internasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menilai penguatan regulasi penting untuk memastikan ekosistem industri musik yang adil dan berkelanjutan. Ia menyebut Undang-Undang Hak Cipta terakhir disahkan pada 2014 sehingga dinilai perlu pembaruan agar selaras dengan perkembangan teknologi dan seni.
“DPR saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Hak Cipta agar mampu menjawab dinamika industri kreatif, termasuk perkembangan distribusi musik digital. Tujuannya adalah memastikan Pencipta, Pemegang Hak Cipta maupun pemilik Hak Terkait, serta khususnya pengguna karya memiliki kepastian hukum dalam ekosistem musik yang semakin berkembang,” ujar Hermansyah pada Senin, 9 Maret 2026, di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Selain pembaruan regulasi, Hermansyah menyampaikan Indonesia juga mendorong diskusi global terkait keadilan royalti dalam pemanfaatan karya musik di platform digital internasional. Menurutnya, hal itu diperlukan agar pencipta Indonesia memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional dari pemanfaatan karya mereka di tingkat global.
“Saat ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri tengah menyiapkan element paper, dokumen yang kami siapkan untuk pertemuan berikut di forum internasional dengan negara-negara lain untuk membahas proposal Indonesia terkait kesetaraan royalti ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa pengelolaan royalti musik di Indonesia terus diperkuat melalui mekanisme manajemen kolektif yang lebih transparan dan terintegrasi. Ia menegaskan penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.
Pemerintah, kata Agung, juga menyempurnakan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang akan menjadi dasar penarikan royalti secara real time dari pengguna lagu. DJKI turut mengusulkan tarif bundling untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik agar lebih banyak musisi mencatatkan karyanya, sehingga metadata PDLM semakin lengkap.
“Sistem ini dibangun untuk memastikan penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat berjalan secara lebih efisien dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Agung.
Dalam perkembangannya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus menghimpun dan mendistribusikan royalti dari berbagai sektor penggunaan musik, termasuk live event, karaoke, serta pemanfaatan musik di platform digital dan mancanegara. Distribusi royalti tersebut menjangkau ribuan pencipta dan pemegang hak berdasarkan data penggunaan lagu yang telah teridentifikasi.
LMKN juga menyampaikan masih terdapat royalti yang belum diklaim (unclaimed royalty) dengan nilai mencapai Rp33.021.150.878. Data itu dinilai menunjukkan pentingnya pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait untuk memastikan karya tercatat serta tergabung dalam lembaga manajemen kolektif agar hak ekonomi dapat didistribusikan secara optimal.
Agung menilai potensi penghimpunan royalti musik di Indonesia ke depan akan meningkat seiring naiknya kesadaran masyarakat dalam menghargai karya kreatif. Ia juga mengajak masyarakat menikmati musik secara legal melalui platform resmi sebagai bentuk penghargaan kepada para pencipta.
“Menikmati musik secara legal melalui platform yang sah merupakan bentuk dukungan nyata kepada para Pencipta maupun pemilik Hak Terkait. Dengan menghargai karya melalui pembayaran royalti, kita turut memastikan bahwa para musisi Indonesia dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi perkembangan budaya serta ekonomi kreatif nasional,” kata Agung.

