BERITA TERKINI
Hari Musik Nasional Diperingati Tiap 9 Maret, Bertepatan dengan Hari Lahir W.R. Supratman

Hari Musik Nasional Diperingati Tiap 9 Maret, Bertepatan dengan Hari Lahir W.R. Supratman

Hari Musik Nasional diperingati setiap 9 Maret di Indonesia sebagai bentuk apresiasi terhadap musik nasional dan para musisi, sekaligus dorongan untuk meningkatkan prestasi musik Indonesia di tingkat internasional. Peringatan ini juga menjadi pengingat peran musik dalam perjalanan kebangsaan.

Tanggal 9 Maret dipilih karena bertepatan dengan hari lahir pahlawan nasional Wage Rudolf (W.R.) Supratman, pencipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. Penetapan Hari Musik Nasional dilakukan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sejumlah tujuan utama peringatan ini antara lain meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional, menumbuhkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta mendorong capaian yang dapat mengangkat derajat musik Indonesia di tingkat regional maupun global.

Pada peringatan tahun 2026 yang jatuh pada 9 Maret, kegiatan diisi antara lain dengan upacara penghormatan di makam W.R. Supratman serta diskusi mengenai isu industri musik. Dalam rangkaian tersebut juga muncul refleksi atas kepergian musisi ternama seperti Vidi Aldiano dan Donny Fattah, serta pembahasan mengenai skema royalti bagi pencipta lagu.

Hari Musik Nasional berbeda dengan Hari Musik Sedunia (World Music Day) yang diperingati secara global setiap 21 Juni.

W.R. Supratman dikenal bukan hanya sebagai musisi, tetapi juga jurnalis dan aktivis pergerakan yang menggunakan musik sebagai bagian dari perjuangan melawan kolonialisme. Berdasarkan putusan pengadilan tahun 2007, ia disebut lahir pada 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Purworejo. Meski demikian, tanggal 9 Maret tetap diperingati sebagai Hari Musik Nasional mengikuti catatan sejarah yang digunakan sebelumnya.

Dalam perjalanan kariernya, Supratman bekerja sebagai wartawan surat kabar Sin Po sejak 1925. Melalui profesi tersebut, ia meliput rapat-rapat organisasi pemuda dan berinteraksi dengan tokoh-tokoh pergerakan, termasuk Soekarno. Pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928, ia memperdengarkan “Indonesia Raya” untuk pertama kalinya secara instrumental menggunakan biola. Langkah ini ditempuh untuk menghindari pelarangan polisi kolonial Belanda karena lirik lagu memuat kata “Merdeka”.

Minatnya pada musik disebut telah tumbuh sejak menerima biola pertama sebagai hadiah ulang tahun ke-17 dari kakak iparnya, Willem van Eldik. Ia juga pernah mendirikan grup musik jazz bernama Black and White. Supratman wafat pada 17 Agustus 1938 di Surabaya, tujuh tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Makamnya berada di Surabaya dan telah menjadi bangunan cagar budaya.

Dalam catatan perjuangannya, Supratman memosisikan musik sebagai sarana pemersatu dan pembangkit kesadaran nasional. Ia menulis “Indonesia Raya” pada 1926 dengan tujuan sebagai pelecut semangat kemerdekaan, lalu memperkenalkannya pada momen Sumpah Pemuda secara instrumental. Selain lagu kebangsaan, ia juga menciptakan lagu-lagu seperti “Dari Barat sampai ke Timur”, “Ibu Kita Kartini”, dan “Matahari Terbit”.

Perjuangannya melalui jurnalistik juga membuatnya kerap berada dalam tekanan. Ia disebut menjadi target pengawasan kepolisian Belanda (PID). Lagu “Indonesia Raya” sempat dilarang dinyanyikan di depan publik, dan ia pernah ditangkap serta dipenjara terkait lagu “Matahari Terbit” yang dianggap mendukung pihak musuh Belanda pada masa itu.

Negara memberikan sejumlah penghormatan resmi atas jasa W.R. Supratman. Ia ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden RI No. 16/SK/1971 tertanggal 20 Mei 1971. Ia juga memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera, yakni Bintang Mahaputera Anumerta III pada 17 Agustus 1960, serta Bintang Mahaputera Utama melalui Keppres RI No. 017/TK/1974 tertanggal 19 Juni 1974.

Selain penetapan Hari Musik Nasional, negara juga memberikan perlindungan hukum terhadap “Indonesia Raya” melalui UU No. 24 Tahun 2009 yang mengatur tata cara penggunaan serta larangan mengubah nada atau lirik asli lagu tersebut.