BERITA TERKINI
Hari Musik Nasional: Transparansi Royalti dan Tantangan AI Masih Jadi Pekerjaan Rumah Industri Musik

Hari Musik Nasional: Transparansi Royalti dan Tantangan AI Masih Jadi Pekerjaan Rumah Industri Musik

YOGYAKARTA — Peringatan Hari Musik Nasional setiap 9 Maret kembali menjadi ruang refleksi bagi industri musik Indonesia. Di tengah kemajuan teknologi dan derasnya digitalisasi, musisi serta pencipta lagu masih menghadapi persoalan yang dinilai mendasar, terutama terkait skema royalti dan munculnya ancaman karya buatan kecerdasan buatan (AI).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Laurensia Andrini menilai masalah royalti masih menjadi pekerjaan rumah besar. Ia menyoroti bahwa penarikan dan pendistribusian royalti di industri musik belum sepenuhnya transparan. Menurutnya, ketimpangan bagi hasil dari platform streaming digital kerap belum berpihak pada musisi maupun pencipta lagu.

Selain itu, ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa karya yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan data untuk melatih AI tanpa izin pencipta. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Senin (09/03/2026).

Royalti merupakan hak ekonomi yang melekat pada karya cipta. Namun dalam praktiknya, banyak musisi merasa belum memperoleh porsi yang adil dari platform digital. Dalam konteks ini, Laurensia—yang akrab disapa Ririn—mengapresiasi langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengembangkan platform digital untuk pengelolaan royalti musik secara terpusat, transparan, dan efisien. Melalui sistem tersebut, pengguna komersial dapat mengajukan lisensi sekaligus membayar royalti secara daring.

Ririn menilai inovasi teknologi semacam itu dapat membantu menjawab keraguan musisi, sekaligus menjadi upaya konkret untuk menjembatani ketidakadilan yang dirasakan. Meski begitu, ia menekankan bahwa efektivitas sistem tetap bergantung pada konsistensi penerapan dan pengawasan.

Di tengah maraknya platform streaming global, Ririn juga menilai peran negara tetap relevan dalam membangun ekosistem musik yang berdaulat, terutama dalam aspek transparansi. Ia menyebut negara dapat mengatur agar platform yang beroperasi di Indonesia mengedepankan transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti.

Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi di era digital memiliki batas karena yurisdiksi Indonesia terhadap platform global tidak bersifat absolut. Prinsip perdagangan internasional di bawah World Trade Organization (WTO), seperti non-diskriminatif, proporsional, dan konsisten dengan komitmen internasional, disebut perlu tetap diperhatikan.

Di luar isu royalti, kehadiran AI dipandang sebagai tantangan baru bagi musisi. AI kini mampu menghasilkan karya musik yang menyerupai karya manusia, memunculkan dilema ketika karya musisi digunakan sebagai data latih tanpa izin. Ririn menilai situasi ini membuat musisi tidak hanya bersaing dengan sesama pencipta, tetapi juga dengan algoritma yang dapat menghasilkan ribuan karya dalam waktu singkat.