BERITA TERKINI
Hari Musik Nasional: Transparansi Royalti dan Tantangan AI Mengemuka di Industri Musik

Hari Musik Nasional: Transparansi Royalti dan Tantangan AI Mengemuka di Industri Musik

YOGYAKARTA—Peringatan Hari Musik Nasional setiap 9 Maret menjadi momentum untuk merayakan karya musik Indonesia sekaligus menyoroti tantangan yang masih dihadapi para pelaku industri. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, isu transparansi royalti serta kemunculan karya berbasis kecerdasan buatan (AI) kembali mengemuka.

Perkembangan platform streaming mengubah cara masyarakat menikmati musik dan mempermudah distribusi karya. Namun, di balik kemudahan tersebut, persoalan perlindungan hak cipta dan mekanisme pembagian royalti bagi musisi serta pencipta lagu dinilai masih menjadi pekerjaan rumah.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D. menyebut setidaknya ada dua isu utama yang perlu mendapat perhatian dalam perkembangan industri musik saat ini. Pertama, transparansi dalam penarikan dan pendistribusian royalti yang masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri. Kedua, tantangan baru dari teknologi AI yang mampu menghasilkan karya musik secara otomatis.

“Musisi kini tidak hanya menghadapi persoalan distribusi royalti, tetapi juga tantangan dari teknologi AI yang dapat menghasilkan karya serupa dengan musik buatan manusia,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Ia juga menyoroti potensi persoalan hukum ketika karya musik yang dilindungi hak cipta digunakan sebagai data pelatihan AI tanpa persetujuan pencipta.

Dalam praktiknya, pembagian pendapatan dari platform streaming digital kerap dianggap belum memberikan porsi yang adil bagi musisi maupun pencipta lagu. Laurensia, yang akrab disapa Ririn, menilai upaya perbaikan mulai dilakukan, termasuk melalui inovasi berbasis teknologi untuk meningkatkan transparansi pengelolaan royalti.

Salah satu langkah tersebut dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan mengembangkan platform digital untuk mempermudah pengelolaan royalti musik secara terpusat. “Melalui sistem tersebut, pengguna komersial dapat mengajukan lisensi penggunaan musik sekaligus membayar royalti secara lebih transparan dan efisien,” jelasnya.

Di tengah dominasi platform streaming global, Ririn menilai peran negara tetap penting untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih adil bagi pelaku industri di dalam negeri. Menurutnya, pemerintah dapat mendorong kebijakan yang mewajibkan transparansi dalam pengumpulan dan distribusi royalti bagi platform yang beroperasi di Indonesia.

Meski demikian, ia mengingatkan regulasi terhadap perusahaan digital global memiliki keterbatasan. Kebijakan yang diterapkan, menurutnya, tetap perlu mempertimbangkan prinsip perdagangan internasional di bawah World Trade Organization (WTO), termasuk prinsip non-diskriminasi dan proporsionalitas.

Ririn menilai Hari Musik Nasional semestinya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi perkembangan industri musik sekaligus memperkuat perlindungan bagi para kreator. Keberlanjutan industri musik, menurutnya, tidak hanya bergantung pada kreativitas musisi, tetapi juga pada sistem yang mampu menjamin keadilan bagi semua pihak.