YOGYAKARTA — Peringatan Hari Musik Nasional setiap 9 Maret menjadi momentum untuk merayakan karya musik Indonesia sekaligus menyoroti tantangan yang masih dihadapi para pelaku industri. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, isu transparansi royalti dan kemunculan karya berbasis kecerdasan buatan (AI) disebut kian mendesak untuk mendapat perhatian.
Perubahan cara masyarakat menikmati musik melalui platform streaming digital membawa kemudahan distribusi. Namun, di balik itu, persoalan perlindungan hak cipta serta sistem penarikan dan pembagian royalti bagi musisi maupun pencipta lagu dinilai masih menyisakan perdebatan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D. menyebut ada dua isu utama dalam perkembangan industri musik saat ini. Pertama, transparansi dalam penarikan dan pendistribusian royalti. Kedua, tantangan baru akibat perkembangan AI yang mampu menghasilkan karya musik secara otomatis.
“Musisi kini tidak hanya menghadapi persoalan distribusi royalti, tetapi juga tantangan dari teknologi AI yang dapat menghasilkan karya serupa dengan musik buatan manusia,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Ia juga menyoroti potensi persoalan hukum ketika karya musik yang dilindungi hak cipta digunakan sebagai data pelatihan AI tanpa persetujuan pencipta.
Ketimpangan pembagian royalti
Menurutnya, persoalan royalti masih menjadi pekerjaan rumah dalam industri musik Indonesia. Dalam praktiknya, pembagian pendapatan dari platform streaming digital kerap dianggap belum memberikan porsi yang adil bagi musisi maupun pencipta lagu.
Laurensia, yang akrab disapa Ririn, menilai sejumlah upaya perbaikan mulai dilakukan, termasuk inovasi berbasis teknologi untuk meningkatkan transparansi pengelolaan royalti.
Salah satu langkah tersebut dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengembangkan platform digital untuk mempermudah pengelolaan royalti musik secara terpusat. “Melalui sistem tersebut, pengguna komersial dapat mengajukan lisensi penggunaan musik sekaligus membayar royalti secara lebih transparan dan efisien,” jelasnya.
Peran negara di tengah dominasi platform global
Di tengah dominasi platform streaming global, Ririn menilai peran negara tetap penting untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih adil bagi pelaku industri di dalam negeri. Pemerintah, katanya, dapat mendorong kebijakan yang mewajibkan transparansi dalam pengumpulan dan distribusi royalti bagi platform yang beroperasi di Indonesia.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa regulasi terhadap perusahaan digital global memiliki keterbatasan. Kebijakan yang diterapkan tetap perlu mempertimbangkan prinsip perdagangan internasional di bawah World Trade Organization (WTO), termasuk prinsip non-diskriminasi dan proporsionalitas.
Ririn menilai Hari Musik Nasional semestinya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi perkembangan industri musik sekaligus memperkuat perlindungan bagi para kreator. Menurutnya, keberlanjutan industri musik tidak hanya bergantung pada kreativitas musisi, tetapi juga pada sistem yang mampu menjamin keadilan bagi semua pihak.
“Hari Musik Nasional dapat menjadi momentum untuk mendorong terciptanya ekosistem musik yang lebih adil, mandiri, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” paparnya.

