Hari Musik Nasional yang diperingati setiap 9 Maret menjadi pengingat bahwa industri musik Indonesia berada di tengah kemajuan teknologi sekaligus menghadapi tantangan struktural yang tidak sederhana. Selain menjadi ajang apresiasi karya, momen ini juga membuka ruang evaluasi atas isu hak cipta, royalti digital, hingga ancaman dari perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Laurensia Andrini, menilai ada dua tantangan utama dari perspektif hukum yang kini dihadapi industri musik. Pertama, ia menyoroti penarikan dan pendistribusian royalti yang transparansinya masih perlu dipertanyakan. Kedua, tantangan muncul dari kehadiran AI, ketika musisi harus berhadapan dengan karya-karya buatan teknologi tersebut.
Ia juga mengingatkan potensi persoalan lain, yakni ketika karya musisi yang dilindungi hak cipta dijadikan data untuk melatih AI tanpa izin pencipta. Menurutnya, situasi ini menambah kompleksitas perlindungan hak cipta di era digital.
Di sisi lain, persoalan royalti di industri musik disebut menjadi ancaman bagi para pelaku industri. Ketimpangan pembagian hasil dari platform streaming digital kerap dinilai belum berpihak pada musisi maupun pencipta lagu.
Laurensia, yang akrab disapa Ririn, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang telah diambil Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menilai inovasi teknologi dapat membantu menjawab keraguan terkait royalti yang diterima musisi atau pencipta lagu. Ia mencontohkan LMKN yang mengembangkan platform digital untuk pengelolaan royalti musik secara terpusat, transparan, dan efisien. Melalui platform tersebut, pengguna komersial dapat mengajukan permohonan lisensi serta membayar royalti.
Dalam konteks maraknya platform streaming musik global, Ririn menilai pertanyaan mengenai peran negara dalam membangun ekosistem musik yang berkedaulatan menjadi relevan. Ia menyebut intervensi negara tetap dimungkinkan, terutama untuk mendorong transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti oleh platform yang beroperasi di Indonesia.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa regulasi di era digital memiliki batas. Yurisdiksi Indonesia terhadap platform global tidak bersifat absolut dan tetap perlu memperhatikan prinsip umum perdagangan internasional di bawah World Trade Organization, seperti non-diskriminatif, proporsional, serta konsisten dengan komitmen Indonesia di tingkat nasional dan internasional.
Ririn menutup dengan menegaskan bahwa Hari Musik Nasional dapat menjadi pengingat bahwa di tengah lahirnya karya-karya baru, masih ada persoalan yang perlu dihadapi bersama. Ia menilai momentum ini dapat menjadi dorongan untuk membangun ekosistem musik yang lebih adil, independen, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

