Rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Hotel Gran Senyiur pada Senin (18/5/2026) sempat diwarnai interupsi dari fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat. Interupsi itu muncul saat agenda penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 dibahas dalam forum paripurna.
Ketua Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menegaskan bahwa keberatan fraksinya tidak berkaitan dengan substansi Raperda. Ia menyebut persoalan utama yang dipersoalkan adalah aspek administrasi dan mekanisme pembahasan sebelum agenda dibawa ke rapat paripurna.
“Rapat paripurna kemarin hanya kesalahan di dalam administrasi kesekretariatan,” kata Halili saat dikonfirmasi pada Rabu (20/5/2026).
Menurut Halili, interupsi disampaikan sebelum rapat dimulai untuk memastikan agenda yang akan diparipurnakan sudah sesuai dengan mekanisme serta tahapan pembahasan yang berlaku. Setelah interupsi tersebut, dilakukan rapat bersama lintas fraksi yang dipimpin Wali Kota Balikpapan untuk menyamakan persepsi terkait agenda rapat.
“Diinterupsi oleh Fraksi PKB, Hanura dan Demokrat, kemudian dilakukan rapat bersama yang dipimpin bapak wali kota untuk menyamakan persepsi sehingga menghasilkan kesepakatan mengubah agenda yang akan diparipurnakan,” ujarnya.
Halili menilai langkah itu penting agar kesalahan administrasi tidak terulang dalam agenda paripurna berikutnya. “Kalau tidak diperbaiki dari sekarang, jangan sampai ke depannya terjadi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, fraksi gabungan memprotes tiga agenda penetapan Raperda yang dinilai belum pernah dibahas secara resmi di internal DPRD, namun sudah masuk tahap penetapan. Tiga agenda itu meliputi penetapan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, perubahan Propemperda Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026.
Di kesempatan terpisah, anggota fraksi gabungan, Syarifuddin Oddang, menilai penggunaan istilah “penetapan” seharusnya menunjukkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan sebelumnya. Ia menyebut mekanisme pembahasan Raperda semestinya berjalan berjenjang, mulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi terkait, hingga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Oddang juga meminta koordinasi internal di Bapemperda diperkuat agar seluruh fraksi memahami substansi dan tahapan regulasi sebelum diputuskan dalam rapat paripurna. “Saran saya samakan dulu persepsi khususnya di Bapemperda,” ujarnya.
Selain menyoroti mekanisme pembahasan Raperda, fraksi gabungan turut mengkritisi minimnya kehadiran kepala OPD dalam rapat paripurna tersebut. Padahal, salah satu agenda rapat membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus Penyusunan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025, yang berkaitan langsung dengan kinerja OPD.