BERITA TERKINI
Kemenkum Dorong Penguatan Regulasi untuk Menjaga Keberlanjutan Industri Musik

Kemenkum Dorong Penguatan Regulasi untuk Menjaga Keberlanjutan Industri Musik

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan ekosistem industri musik yang adil dan berkelanjutan. Penguatan aturan dinilai diperlukan agar seluruh pihak—mulai dari pencipta hingga pengguna karya—memiliki kepastian hukum di tengah perkembangan industri yang kian dinamis.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Undang-Undang Hak Cipta terakhir disahkan pada 2014 sehingga perlu pembaruan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan seni. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta, termasuk untuk merespons perkembangan distribusi musik digital.

Hermansyah mengatakan revisi tersebut ditujukan untuk memastikan pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, serta pengguna karya memperoleh kepastian hukum dalam ekosistem musik yang terus berkembang. Dalam momentum peringatan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2026, ia juga menyampaikan optimisme terhadap masa depan industri musik Indonesia.

Menurut Hermansyah, optimisme itu didorong oleh berbagai upaya penguatan sistem hak cipta, termasuk pembahasan revisi UU Hak Cipta bersama DPR RI dan langkah pemerintah dalam memperjuangkan keadilan royalti musik digital di platform internasional. Ia menyebut Indonesia terus mendorong diskusi global terkait keadilan royalti dalam pemanfaatan karya musik di platform digital internasional agar pencipta Indonesia dapat memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional dari penggunaan karya mereka di tingkat global.

Saat ini, Kemenkum bersama Kementerian Luar Negeri menyiapkan element paper, yakni dokumen untuk pertemuan lanjutan di forum internasional dengan negara-negara lain, guna membahas proposal Indonesia terkait kesetaraan royalti.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia terus diperkuat melalui mekanisme manajemen kolektif yang lebih transparan dan terintegrasi. Ia menegaskan penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.

Pemerintah juga tengah menyempurnakan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang direncanakan menjadi dasar penarikan royalti secara real time dari pengguna lagu. Selain itu, DJKI mengusulkan tarif bundling atau gabungan untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik agar lebih banyak musisi mencatatkan karyanya, sehingga metadata PDLM semakin lengkap.

“Sistem ini dibangun untuk memastikan penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat berjalan secara lebih efisien dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Agung.

Dalam perkembangannya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus mengelola penghimpunan dan pendistribusian royalti dari berbagai sektor penggunaan musik, termasuk kegiatan langsung, karaoke, serta pemanfaatan musik di platform digital dan mancanegara. Distribusi royalti tersebut menjangkau ribuan pencipta dan pemegang hak berdasarkan data penggunaan lagu yang telah teridentifikasi.

LMKN juga mengumumkan masih terdapat royalti yang belum diklaim (unclaimed royalty) dengan nilai mencapai Rp33,02 miliar. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait untuk memastikan karya mereka tercatat serta tergabung dalam lembaga manajemen kolektif agar hak ekonomi dapat didistribusikan secara optimal.

Agung turut mengajak masyarakat menikmati musik secara legal sebagai bentuk penghargaan terhadap karya para pencipta. Ia menekankan bahwa memilih platform resmi dan membayar royalti melalui mekanisme yang berlaku merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kreatif yang sehat.

“Menikmati musik secara legal melalui platform yang sah merupakan bentuk dukungan nyata kepada para pencipta maupun pemilik hak terkait,” tutur Agung.

Dengan menghargai karya melalui pembayaran royalti, ia menambahkan, semua pihak dapat ikut memastikan musisi Indonesia terus berkarya serta berkontribusi bagi perkembangan budaya dan ekonomi kreatif nasional.