Kongres Wanita Indonesia (Kowani) akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada Rabu, 3 Juni 2026. Sejumlah agenda penting dijadwalkan dibahas dalam forum tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Kowani Anggraini Purnami menyatakan, pelaksanaan KLB merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kowani yang dinyatakan dalam Akta Nomor 12 tertanggal 31 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Kresnowati Kahfianazli Oktapentari, SH., M.Kn, khususnya Pasal 13 ayat (1).
Selain itu, KLB juga mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tertanggal 1 Februari 2025 tentang persetujuan perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia, serta peraturan pemerintah terkait perkumpulan, yakni Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Umum/Presidium Organisasi Anggota Kowani, Anggraini menyebutkan undangan fisik telah dikirimkan kepada masing-masing anggota Kowani.
Sekretaris Jenderal Kowani Tantri Dyah Kiranadewi menambahkan, KLB dinilai perlu untuk memenuhi amanat negara berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan, persetujuan perubahan anggaran dasar, dan berakhirnya status badan hukum perkumpulan. Menurutnya, Kowani perlu melakukan penyesuaian AD/ART berdasarkan ketentuan tersebut.
Tantri juga menyampaikan, sesuai undangan fisik yang telah dikirimkan, Dewan Pimpinan Kowani mengundang para ketua organisasi anggota atau presidium Kowani untuk menghadiri KLB yang akan berlangsung pukul 07.30–14.00 WIB di The Tribrata Darmawangsa.