BERITA TERKINI
KPK Tunda Pemeriksaan Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Tunda Pemeriksaan Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, yang sedianya dijadwalkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (18/5/2026). Penundaan dilakukan karena Muhadjir disebut telah memiliki agenda lain.

“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menyampaikan keterangan itu setelah sebelumnya mengumumkan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. Namun, menurut Budi, saksi telah mengajukan penundaan sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

KPK diketahui memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK.