BERITA TERKINI
Kuasa Hukum Ririn Soroti Perubahan Kesaksian Prio, Singgung Dugaan Tekanan dan Janji Hukuman Ringan

Kuasa Hukum Ririn Soroti Perubahan Kesaksian Prio, Singgung Dugaan Tekanan dan Janji Hukuman Ringan

Persidangan kasus pembunuhan Paoman yang menewaskan satu keluarga kembali memunculkan polemik setelah saksi kunci, Prio Bagus Setiawan, menyampaikan keterangan yang berbeda di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026). Perubahan kesaksian itu dinilai menyudutkan terdakwa Ririn Rifanto sebagai eksekutor tunggal.

Kuasa hukum Ririn, Toni RM, menyatakan terkejut atas perubahan keterangan Prio yang menurutnya tidak sejalan dengan pengakuan sebelumnya saat masih berada di lembaga pemasyarakatan. Toni mengatakan, sebelum resmi menangani perkara, ia terlebih dahulu mendatangi Prio dan Ririn di lapas untuk memverifikasi dokumen kronologi yang sempat dibacakan pada sidang perdana.

“Sebelum saya masuk menjadi kuasanya, saya mendatangi dulu Prio and Ririn di lapas guna menanyakan apakah benar yang dibacakan pada sidang pertama,” ujar Toni.

Menurut Toni, dalam pertemuan tersebut Prio memvalidasi surat kronologi awal dan menyebut adanya empat orang dari luar yang disebut sebagai pelaku utama, yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko. Toni menyebut keterangan itu disusun secara bertahap hingga menjadi dokumen yang tebal.

“Keterangan dia saya cicil sedikit demi sedikit sampai menjadi 35 lembar atau sekitar 70 halaman,” kata Toni.

Namun dalam persidangan terbaru, Prio disebut mencabut seluruh keterangan tertulis itu dan mengklaim empat nama yang sebelumnya disebut merupakan tokoh fiktif. Menanggapi perubahan tersebut, Toni menyampaikan dugaan adanya intervensi selama Prio menjalani masa tahanan.

“Ririn menyampaikan kepada saya bahwa sebelumnya Prio didatangi keluarga dan anggota polisi sampai tujuh kali pembesukan,” kata Toni.

Toni juga menyebut adanya dugaan iming-iming keringanan hukuman agar Prio mengubah keterangan. “Menurut Prio, dirinya dijanjikan hukuman satu tahun,” ujarnya.

Selain itu, Toni menyampaikan nama seorang anggota kepolisian yang disebut dalam persidangan. “Di antaranya ada oknum polisi yang tadi disebut namanya oleh Prio, yakni Angga dari Polsek Sindang,” kata Toni.

Meski menilai ada kejanggalan, Toni mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian atas perubahan keterangan tersebut kepada majelis hakim yang diketuai Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H. “Silakan saja ungkap fakta yang sebenarnya. Biar hakim yang menilai,” ucapnya.

Di sisi lain, Toni menilai keterangan terbaru Prio dapat berdampak pada konstruksi dakwaan, khususnya terkait unsur perencanaan. Ia menyebut, jika peristiwa dinyatakan terjadi secara spontan sebagaimana keterangan Prio, maka unsur pembunuhan berencana dapat diperdebatkan.

“Kata Prio tadi semuanya spontan. Kalau begitu berarti unsur pembunuhan berencana bisa hilang karena tidak ada perencanaan,” katanya.

Toni menegaskan tim kuasa hukum Ririn akan tetap mengawal proses persidangan dan menyiapkan langkah pembuktian pada agenda berikutnya. “Saya percaya kepada majelis hakim. Dengan fakta-fakta yang ada, nanti akan terlihat siapa yang salah dan siapa yang benar,” pungkasnya.