Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta mendorong perusahaan terbuka (Tbk) untuk patuh dan konsisten memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik dan/atau lagu yang diputar di ruang publik, termasuk di gerai usaha.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik—baik melalui televisi, radio, gerai ritel, restoran, kafe, maupun hotel—termasuk kategori penggunaan komersial. Karena itu, pelaku usaha dinilai wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti yang dikelola LMKN.
“Masih banyak perusahaan terbuka (Tbk) yang memutar musik di ruang publik tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti,” kata Mulhanan dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu.
Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menyatakan kepatuhan membayar royalti tidak semata urusan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap industri kreatif nasional yang menopang pencipta, musisi, dan pekerja seni. Ia menambahkan, sektor ritel modern—mulai dari restoran cepat saji hingga perusahaan penyiaran (televisi)—merupakan pengguna musik terbesar di ruang publik karena musik diputar hampir sepanjang jam operasional untuk membangun atmosfer, memperkuat identitas merek, dan meningkatkan kenyamanan pelanggan.
Meski demikian, Fahmi menilai tidak semua pelaku usaha menjalankan kewajiban tersebut, padahal secara bisnis mereka memperoleh manfaat ekonomi dari musik. “Secara bisnis mereka memperoleh manfaat ekonomi dari musik. Maka sudah sewajarnya ada kontribusi balik kepada pencipta,” ujarnya.
Fahmi juga menilai alasan ketidaktahuan terhadap regulasi menjadi kurang relevan bagi perusahaan Tbk, mengingat standar pelaporan dan tata kelola pada perusahaan terbuka umumnya lebih ketat dibanding perusahaan tertutup. Menurutnya, persoalan royalti musik di ruang publik bukan hanya isu hukum, tetapi juga menyangkut kesadaran bahwa musik memiliki nilai ekonomi nyata, bukan sekadar fasilitas pelengkap.
LMKN mencatat salah satu perusahaan Tbk yang konsisten membayar royalti musik adalah Indomaret. Perusahaan tersebut disebut telah membayar Rp2.923.768.000 untuk periode tahun 2025 dan menjadi satu-satunya perusahaan ritel yang konsisten membayar royalti untuk lagu yang diputar.
Dalam sistem hak cipta Indonesia, LMKN mendapat mandat negara untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti dari penggunaan komersial lagu dan musik. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.
Fahmi mengatakan LMKN terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha. Namun, ia menegaskan langkah penegakan hukum tetap akan ditempuh bila diperlukan. Ke depan, LMKN berharap semakin banyak perusahaan menjadikan kepatuhan royalti sebagai bagian dari komitmen terhadap industri kreatif nasional.
“Pendekatan kami tetap mengedepankan edukasi. Tapi kepatuhan hukum itu wajib,” kata Fahmi.

