BERITA TERKINI
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Berbasis IEEPA, Pukul Agenda Perdagangan Trump

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Berbasis IEEPA, Pukul Agenda Perdagangan Trump

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump, dalam putusan yang dinilai menjadi pukulan besar bagi agenda perdagangannya yang mengandalkan tarif sebagai instrumen tekanan ekonomi.

Dikutip dari AFP, putusan dengan suara 6-3 yang dibacakan pada Jumat waktu setempat menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif.

Mahkamah menegaskan, apabila Kongres memang bermaksud memberikan “kewenangan luar biasa” untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, maka hal tersebut semestinya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.

Tarif yang dibatalkan mencakup tarif resiprokal terhadap sejumlah mitra dagang utama AS. Di antaranya adalah tarif terhadap Meksiko, Kanada, dan China yang sebelumnya dikaitkan dengan isu aliran narkotika dan imigrasi.

Kebijakan tersebut diberlakukan Trump dengan memanfaatkan kewenangan darurat ekonomi, terutama setelah ia kembali menjabat tahun lalu. Namun, Mahkamah menyatakan langkah itu melampaui batas kewenangan eksekutif.

Meski demikian, putusan ini tidak membatalkan seluruh tarif yang diterapkan Trump. Tarif sektoral, seperti bea masuk baja dan aluminium yang diberlakukan melalui undang-undang berbeda, disebut tetap berlaku.

Selain itu, sejumlah investigasi perdagangan lainnya masih berjalan dan berpotensi melahirkan tarif baru di sektor tertentu.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menguatkan keputusan pengadilan perdagangan tingkat bawah yang pada Mei lalu telah menyatakan tarif berbasis IEEPA ilegal. Saat itu, pemerintah AS sempat menahan implementasi putusan sambil mengajukan banding.