BERITA TERKINI
Mengapa 9 Maret Diperingati sebagai Hari Musik Nasional

Mengapa 9 Maret Diperingati sebagai Hari Musik Nasional

Hari Musik Nasional diperingati setiap 9 Maret. Penetapan tanggal ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam Keppres tersebut, musik disebut sebagai ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional. Musik dinilai merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Penetapan Hari Musik Nasional juga dimaksudkan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diarahkan untuk menumbuhkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik, sekaligus mendorong peningkatan prestasi yang dapat mengangkat derajat musik Indonesia di tingkat nasional, regional, dan internasional.

Adapun pemilihan tanggal 9 Maret merujuk pada hari lahir Wage Rudolf Supratman, yakni 9 Maret 1903. W.R. Soepratman dikenal sebagai pahlawan nasional dan pencipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. Atas dasar itu, 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2013.

Meski pengesahan resminya baru terbit pada 2013, pencanangan Hari Musik Nasional disebut telah dimulai sejak 2003 pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Momentum tersebut ditandai dengan peluncuran situs resmi Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 10 Maret 2003.

PAPPRI, yang berdiri pada 18 Juni 1986, sebelumnya mengusulkan penetapan Hari Musik Nasional dalam kongres ketiga pada 1998 dan kongres keempat pada 2002. Usulan itu kemudian terealisasi dalam bentuk pencanangan pada 2003, meski saat itu belum dituangkan dalam Keppres.

Sejak pencanangan tersebut, peringatan Hari Musik Nasional rutin digelar setiap 9 Maret. Dalam peringatannya, PAPPRI juga menganugerahkan penghargaan Nugraha Bhakti Musik Indonesia (NBMI) kepada insan musik atas karya dan dedikasinya, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.

Di tengah peringatan Hari Musik Nasional, perkembangan konsumsi musik di Indonesia turut menunjukkan dinamika baru, terutama di era digital. Laporan Luminate bertajuk Asia: A Global Force in Music (Februari 2026) mencatat bahwa pada 2025 Indonesia berada di peringkat ke-5 dunia dalam jumlah pendengar streaming musik on-demand berbayar (premium). Capaian ini menggambarkan besarnya penetrasi layanan digital dan tingginya konsumsi musik masyarakat.

Tren preferensi genre juga terlihat dari survei Jakpat pada 2025. Pop menjadi genre yang paling digemari dengan 71% responden menyatakan menyukai aliran ini. Di posisi berikutnya, dangdut diminati 32% anak muda—terdiri dari 27% Gen Z dan 38% Milenial—yang menunjukkan musik lokal masih memiliki daya saing di tengah arus musik mancanegara.

K-Pop berada di urutan ketiga dengan 31%, dengan popularitas lebih tinggi di kalangan Gen Z (35%) dibandingkan Milenial (26%). Genre klasik menempati posisi keempat dengan 24%, sementara jazz, rock, dan hip hop masing-masing memperoleh 23%, mencerminkan keragaman selera musik generasi muda.

Survei Jakpat tersebut dilakukan pada 15–17 Agustus 2025 dengan melibatkan 1.658 responden di wilayah Jawa dan Bali, serta memiliki margin of error di bawah 5%.

Minat masyarakat terhadap pertunjukan musik juga tercermin dalam laporan Statistik Sosial Budaya 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam laporan itu, seni musik/suara tercatat sebagai pertunjukan paling diminati, dengan 52,55% masyarakat Indonesia mengaku gemar menonton pertunjukan musik.