BERITA TERKINI
Pemprov Kalsel Terima Sertifikat Pencatatan KIK Musik Panting dan Sejumlah Warisan Budaya Banua

Pemprov Kalsel Terima Sertifikat Pencatatan KIK Musik Panting dan Sejumlah Warisan Budaya Banua

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk musik Panting yang diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Penyerahan berlangsung di Novotel Banjarmasin Airport, Banjarbaru, Selasa (12/5/2026).

Sertifikat tersebut diterima Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj. Galuh Tantri Narindra.

Selain musik Panting, sertifikat pencatatan KIK juga diberikan untuk sejumlah warisan budaya tradisional Banua lainnya, yakni Kurung-kurung Hantak, Kuriding, Kintung, dan Gamalan Banjar.

Penyerahan sertifikat dilakukan serentak di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah agar tetap terjaga dan lestari.

Dalam kegiatan yang sama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kementerian Hukum Kalsel dengan 22 perguruan tinggi di Kalimantan Selatan. Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat pengembangan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.

Usai kegiatan, Hj. Galuh Tantri Narindra menyampaikan apresiasi Gubernur H. Muhidin atas langkah Kanwil Kementerian Hukum Kalsel dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual serta layanan hukum bagi masyarakat.

Tantri mengatakan, terdapat tiga agenda utama yang menjadi perhatian Pemprov Kalsel, salah satunya pengembangan Pos Bantuan Hukum Desa melalui program magang mahasiswa. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa diharapkan dapat membantu masyarakat desa melalui Pos Bantuan Hukum sehingga layanan hukum lebih mudah dijangkau.

Pemprov Kalsel juga mendorong pengembangan kekayaan intelektual melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi agar inovasi dan hasil karya akademik memperoleh perlindungan hukum. Tantri menilai pencatatan kekayaan intelektual terhadap budaya daerah menjadi langkah penting untuk menjaga identitas budaya Banua sekaligus memberikan kepastian hukum.

Ia turut menyampaikan pesan Gubernur H. Muhidin agar seluruh elemen masyarakat terus menjaga dan melestarikan budaya daerah di tengah perkembangan zaman.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menyatakan kerja sama dengan perguruan tinggi bertujuan memperkuat layanan bantuan hukum dan membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Menurutnya, perguruan tinggi berperan strategis dalam menghasilkan inovasi dan penelitian yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi melalui perlindungan hak kekayaan intelektual.

Alex juga menyinggung bahwa Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti China dalam jumlah paten teknologi. Karena itu, pihaknya ingin mendorong lahirnya inovator-inovator baru dari Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, perwakilan perguruan tinggi, akademisi, serta tamu undangan lainnya.