Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Rambutan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pemutaran musik dengan volume keras di Cafe Ping Ping, Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebing Tinggi.
Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110 Polres Tebing Tinggi pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 23.31 WIB. Pelapor menyampaikan adanya aktivitas pemutaran musik dengan suara keras yang dinilai mengganggu ketenangan warga di sekitar lokasi kafe.
Usai menerima laporan, operator Call Center 110 meneruskan informasi itu kepada Polsek Rambutan. Petugas piket pengawas (Pawas) Iptu Jon Antoni bersama tiga personel kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di Cafe Ping Ping, petugas tidak menemukan pemutaran musik dengan volume keras seperti yang dilaporkan. Di lokasi, petugas hanya melihat beberapa pengunjung yang tengah duduk santai.
Meski demikian, petugas tetap menyampaikan imbauan kepada pemilik kafe agar tidak menghidupkan musik dengan volume keras yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lingkungan kafe.
Polres Tebing Tinggi menyatakan pengecekan dilakukan dengan pendekatan humanis dan penuh tanggung jawab. Setelah peninjauan, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.

