Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) menyampaikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik, sepanjang kerja jurnalistik dilakukan secara sah dan profesional.
Ketua Umum PWMOI, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menilai keputusan tersebut mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia, terutama terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, wartawan tidak dapat dipidana atau digugat apabila menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

