Hari Musik Nasional diperingati setiap 9 Maret di Indonesia sebagai bentuk apresiasi terhadap peran musik serta kontribusi musisi dan seniman dalam memperkaya budaya bangsa. Peringatan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin mencintai dan menghargai karya-karya musik dari Tanah Air.
Peringatan Hari Musik Nasional berkaitan erat dengan Wage Rudolf (W.R.) Supratman, komponis besar Indonesia. Tanggal 9 Maret dipilih dengan merujuk pada hari lahir W.R. Supratman, yakni 9 Maret 1903, sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya yang menginspirasi semangat kemerdekaan melalui lagu “Indonesia Raya”.
Gagasan mengenai Hari Musik Nasional disebut berawal dari keinginan pelaku industri musik melalui Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) pada 1980-an. Setelah melalui proses panjang selama puluhan tahun, pemerintah kemudian memberikan pengakuan resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat mengenai hari kelahiran W.R. Supratman. Perdebatan tersebut kemudian disudahi dengan keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007 yang disertai persetujuan keluarganya.
Merujuk Keppres Nomor 10 Tahun 2013, musik dipandang sebagai ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Dengan demikian, Hari Musik Nasional tidak hanya dimaknai sebagai peringatan terkait sosok W.R. Supratman, tetapi juga sebagai simbol kebangkitan musik lokal dan nasional, sekaligus wujud apresiasi bagi seluruh musisi di Indonesia.

