BERITA TERKINI
Sidang Billy Jaconias Wairara Sempat Salah Agenda, Hakim Vonis Dua Tahun Penjara

Sidang Billy Jaconias Wairara Sempat Salah Agenda, Hakim Vonis Dua Tahun Penjara

MANOKWARI — Persidangan perkara pidana Nomor 44/Pid.B/2026/PN.Mnk dengan terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara di Pengadilan Negeri Manokwari sempat diwarnai kebingungan mengenai agenda sidang, Senin (18/5/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wellem Depondoye dengan hakim anggota Roberto Naibaho dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi.

Semula, persidangan dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim terlihat berdiskusi dengan dua hakim anggota terkait pertimbangan pidana yang akan dijatuhkan.

Saat sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim sempat menyampaikan agenda persidangan adalah pembacaan putusan dan hanya akan dibacakan pokok-pokok putusan. Pernyataan itu kemudian dikoreksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, yang menegaskan agenda sidang hari itu adalah pembacaan nota pembelaan.

Setelah agenda diluruskan, sidang dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada Billy untuk membacakan pledoinya. Dalam pembelaan tersebut, Billy menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Ia juga menyampaikan alasan sedang mempersiapkan ujian skripsi yang dijadwalkan pada awal Juni 2026.

Billy turut mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan terhadap saksi korban dipicu persoalan pribadi, termasuk adanya video asusila milik korban yang disebut sempat beredar melalui salah satu nomor WhatsApp.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa tidak membacakan pledoi secara lisan dan langsung menyerahkan dokumen pembelaan tertulis kepada majelis hakim. Dalam dokumen tersebut, tim kuasa hukum meminta keringanan hukuman serta menyampaikan argumentasi bahwa penganiayaan dilakukan sebagai respons atas dugaan tindakan kekerasan yang lebih dahulu dilakukan korban terhadap terdakwa.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa dan saksi korban sebelumnya memiliki hubungan dekat dan sempat hidup bersama layaknya pasangan suami istri, termasuk tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Wosi, Manokwari.

Setelah mendengar pembelaan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Billy Jaconias Jesaya Wairara. Putusan tersebut menutup rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik di Manokwari, terutama karena latar belakang hubungan pribadi antara terdakwa dan korban yang turut menjadi sorotan di persidangan.