Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp7,3 miliar yang melibatkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kembali ditunda. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang pada Selasa, 19 Mei 2026, sedianya memasuki agenda pembuktian.
Dalam agenda tersebut, jaksa berencana menghadirkan lima saksi, namun persidangan urung dilanjutkan dan dijadwalkan kembali pada Jumat, 22 Mei 2026.
Lima saksi yang rencananya dihadirkan yakni Maidi dari PDAM, M Fadhil selaku Kepala Desa Kedondong, Siswanto selaku Kepala Desa Kubu Batu, Zayadi selaku Kepala Desa Way Kepayang, serta Fitri Nur Huda selaku Kepala Desa Pasar Baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdi membenarkan penundaan tersebut. Ia mengatakan penundaan dilakukan karena adanya kegiatan dari pusat. “Mengenai kapasitas saksi yang dihadirkan, tunggu sidang yang akan digelar, pada Jumat mendatang,” ujarnya singkat.
Dalam perkara ini, selain Dendi Romadhona, terdakwa lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri serta tiga rekanan pelaksana proyek, masing-masing Syahril, Sahril, dan Adal. Kelima terdakwa didakwa terlibat dalam praktik pemotongan fee proyek, gratifikasi, dan ijon proyek yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.