BERITA TERKINI
Sidang Pleidoi Terdakwa Pembunuhan Penagih Utang di PN Pasangkayu Sempat Ricuh

Sidang Pleidoi Terdakwa Pembunuhan Penagih Utang di PN Pasangkayu Sempat Ricuh

Pasangkayu, Sulawesi Barat—Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa berinisial R alias C di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu sempat diwarnai kericuhan pada Rabu (13/5/2026). Persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) itu tertunda setelah sejumlah massa dari pihak keluarga korban memaksa masuk ke ruang sidang.

Ketegangan terjadi menjelang dimulainya agenda pembelaan ketika massa yang menyatakan diri sebagai pendukung pihak korban berupaya memasuki ruang persidangan. Petugas pengamanan dan aparatur pengadilan sempat menahan massa di luar ruang sidang karena persidangan berstatus tertutup untuk umum.

Ketua majelis hakim menegaskan sidang digelar tertutup sesuai ketentuan hukum acara, mengingat dakwaan dalam perkara ini turut memuat unsur tindak pidana kesusilaan. Karena itu, hanya pihak-pihak yang berkepentingan secara hukum yang diperkenankan berada di ruang sidang.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun yang bekerja sebagai penagih angsuran utang (field collector) di sebuah perusahaan pembiayaan (multifinance). Peristiwa pidana yang didakwakan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu pada September 2025.

Setelah dilakukan upaya persuasif oleh petugas, situasi berangsur kondusif. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Pengadilan menjelaskan, penyelenggaraan sidang tertutup untuk umum dalam perkara yang memuat unsur kesusilaan dimaksudkan untuk melindungi martabat korban serta menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang terungkap selama persidangan. Meski pemeriksaan pokok perkara berlangsung tertutup, putusan akhir tetap akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum sesuai prinsip transparansi peradilan.

Usai agenda pleidoi, persidangan dijadwalkan berlanjut dengan tanggapan penuntut umum (replik) atas nota pembelaan, lalu tanggapan balik dari pihak terdakwa (duplik). Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (20/5/2026).

Melalui juru bicara, PN Pasangkayu mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Pengadilan juga meminta publik mempercayakan proses pencarian keadilan kepada majelis hakim yang akan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.