BERITA TERKINI
Sidang Putusan Kasus Dugaan Penyelundupan Bio Solar Subsidi di PN Lhoksukon Kembali Ditunda

Sidang Putusan Kasus Dugaan Penyelundupan Bio Solar Subsidi di PN Lhoksukon Kembali Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, kembali menunda sidang perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, Senin (18/5/2026). Penundaan dilakukan karena putusan belum siap dibacakan.

Penundaan ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, sidang dengan agenda serupa juga ditunda dengan alasan amar putusan belum tersedia.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon yang diperoleh pada Selasa (19/5/2026), sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada hari ini.

Adapun dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni Fauzan Husna dan Mulyadi, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim, telah membacakan tuntutan pada sidang 4 Mei 2026. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Fauzan Husna dan satu tahun enam bulan kepada Mulyadi, dikurangi masa penahanan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar, denda tersebut diminta diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.

Jaksa juga memohon agar sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya dua drum kaleng merah berisi 400 liter bio solar, empat drum plastik biru berisi 800 liter bio solar, tujuh jerigen berisi 180 liter bio solar, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max BL 8470 KD yang disebut digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

Berdasarkan data persidangan, perkara ini mulai disidangkan pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa kemudian berlangsung pada 14 April 2026.