BERITA TERKINI
Ustaz Fatih Karim Jelaskan Perbedaan Pandangan Ulama soal Hukum Musik dan Konser

Ustaz Fatih Karim Jelaskan Perbedaan Pandangan Ulama soal Hukum Musik dan Konser

Perdebatan mengenai hukum musik dan menonton konser kembali ramai, terutama di kalangan anak muda yang akrab dengan platform digital seperti Spotify. Dalam program Tanya Ustaz Mozaik Islam Inilah.com, seorang penanya bernama Raihan dari Surabaya mengungkap kegelisahan soal posisi “jalan tengah” dalam persoalan tersebut: apakah musik haram secara mutlak atau ada keringanan.

Menanggapi pertanyaan itu, Ustaz Fatih Karim, pendiri Cinta Quran Foundation dan Dewan Pembina Amazing Group, menegaskan bahwa isu musik berada di wilayah ikhtilaf, yakni perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ia menjelaskan setidaknya ada dua pandangan besar dalam khazanah fikih Islam.

“Pendapat yang pertama mengarahkan mutlak haram, baik alat musiknya maupun menyanyinya. Pendapat yang kedua, boleh dengan catatan. Satu, lagu-lagu yang dinyanyikan bukan lagu-lagu mengundang syahwat, bukan lagu-lagu yang menghina Allah, bukan lagu-lagu yang menghina agama,” ujar Ustaz Fatih.

Dalam pandangan yang membolehkan, Ustaz Fatih menekankan bahwa konten lagu menjadi faktor penting. Ia menyebut lagu yang justru mendekatkan seseorang kepada Allah, seperti nyanyian religius, salawat, serta tema-tema kebaikan—misalnya cinta kepada orang tua, sayang kepada anak, dan kepedulian terhadap alam—masih termasuk yang dibolehkan.

Namun, ia menegaskan kebolehan tersebut tidak tanpa batas, terutama ketika musik dikaitkan dengan konser. Menurutnya, aspek adab dan batasan syar’i perlu dijaga. Ia mengingatkan agar tidak menghadiri konser yang bercampur baur, serta menekankan sejumlah syarat pada konteks “musik syariah” atau musik religi, seperti pemisahan tempat duduk laki-laki dan perempuan, lirik yang islami, serta penampilan yang tetap menjunjung adab dan akhlak, termasuk tidak membuka aurat dan tidak memuat penghinaan terhadap agama maupun Tuhan.

Di sisi lain, Ustaz Fatih juga mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak menjadi alasan untuk saling mencela. Ia meminta pihak yang berpegang pada pendapat pengharaman agar tidak memaki atau membully mereka yang berbeda pandangan.

Ia pun memberikan peringatan kepada mereka yang memilih pendapat kebolehan agar tidak berlebihan. Ustaz Fatih menilai, mengambil pendapat yang membolehkan bukan berarti menjadikan musik sebagai aktivitas yang mendominasi hingga melalaikan kewajiban ibadah. Ia mencontohkan dampak ketika seseorang terus-menerus mendengarkan musik sampai tidak membaca atau mengulang hafalan Alquran. Dalam konteks itu, ia menyampaikan informasi yang ia sebut berasal dari Dewan Masjid Indonesia bahwa 72% umat Islam Indonesia tidak bisa membaca Alquran.

Ustaz Fatih juga menyinggung dampak kecanduan musik terhadap spiritualitas. Menurutnya, ketika hati terlalu terikat pada musik, seseorang cenderung malas membaca Alquran. Sebaliknya, ia mengatakan orang yang rajin membaca Alquran biasanya menjadi tidak terlalu tertarik mendengarkan musik.

Pada akhirnya, ia menyerahkan pilihan pendapat kepada masing-masing individu, dengan syarat menjaga adab dalam menyikapi perbedaan. Ustaz Fatih menegaskan bahwa dalam perkara ikhtilaf, tidak dibenarkan saling mencaci atau memaki. Ia juga mengingatkan agar tidak merasa paling benar, karena kebenaran mutlak hanya milik Allah. Ustaz Fatih menutup dengan pesan agar mereka yang mendengarkan musik tetap menjaga agar hal itu tidak melalaikan ibadah, serta membiasakan diri mendengarkan ayat-ayat Alquran.