BERITA TERKINI
DJKI Apresiasi LMKN Umumkan Royalti Belum Diklaim Rp33 Miliar

DJKI Apresiasi LMKN Umumkan Royalti Belum Diklaim Rp33 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengapresiasi langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mulai mengumumkan royalti yang belum diklaim (unclaimed royalty) senilai Rp33 miliar. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan royalti di industri musik Indonesia.

Apresiasi itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, saat mengikuti rapat pleno LMKN di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026. Arie menilai keterbukaan yang ditunjukkan LMKN menjadi perkembangan positif, khususnya terkait penyampaian informasi royalti yang sebelumnya belum pernah diumumkan kepada publik.

“Isu keterbukaan kepengurusan yang sekarang sangat jelas. Mereka lebih transparan, bahkan sekarang mengumumkan unclaimed royalty yang sebelumnya tidak pernah diumumkan,” kata Arie Ardian Rishadi, dikutip dari situs resmi LMKN pada Jumat, 6 Maret 2026.

Arie yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas LMKN menjelaskan, pengumuman royalti yang belum diklaim memberikan peluang bagi musisi, pencipta lagu, dan pemilik hak terkait untuk mengetahui potensi pendapatan yang masih tersimpan dan dapat mereka klaim.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi sinyal bahwa setiap karya musik memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan pemilik hak, selama proses administrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya semua pemilik hak, baik pencipta maupun pemilik hak terkait, memiliki potensi mendapatkan haknya. Dan itu diumumkan ke publik. Ini baru terjadi sekarang sebagai respons terhadap isu transparansi pembagian royalti,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Arie menegaskan DJKI akan terus memantau kinerja LMKN maupun berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam proses pendistribusian royalti. Ia juga menyebut rencana pengajuan audit keuangan di dalam lembaga tersebut untuk memastikan tata kelola serta distribusi royalti berjalan dengan baik.

Di akhir pernyataannya, Arie mengimbau para musisi dan pencipta lagu segera mendaftarkan diri ke LMK agar pengelolaan hak cipta dan distribusi royalti dapat dilakukan lebih tertata dan transparan. Ia juga berharap anggota LMK menjaga kerja sama dalam mematuhi regulasi pembayaran royalti sesuai undang-undang yang berlaku.

“Memang tidak bisa sekaligus menyelesaikan permasalahan dengan cepat. Semua masih dalam proses dan membutuhkan waktu. Saya akan konsisten mengawasi kegiatan LMK dan LMKN tanpa keberpihakan,” tutup Arie Ardian Rishadi.